Pemerintah Aceh Tidak Perlu Beli Pesawat, Urus Rakyat Miskin Dulu

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima.com-Rencana pembelian Pesawat oleh pemerintah Aceh dari tahun 2017 banyak pihak yang tidak setuju termasuk Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh, hal ini dikatakan Oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr.Taqwaddin Husin, Rabu 11-12-1019 kepada Media ini.

Menurutnya, Pemerintah Aceh tidak perlu membeli pesawat dan Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan terhadap rencana pembelian pesawat. Sejak masa Irwandi 2017 lalu kami sudah menolak rencana tersebut.

Jika kita bandingkan dengan Provinsi Sumatera Utara, yang memiliki 33 kabupaten/kota dan tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Aceh, tetapi Pemprovnya tidak memiliki pesawat. Sementara Aceh yang angka kemiskinannya tertinggi dari Sumatera dan angka pengangguran Masyarakat Aceh juga tinggi, sehingga pembelian pesawat menurut saya adalah sesuatu yang kontraproduktif dengan fakta yang ada dilapangan.

Kentara sekali pihak yang berkuasa saat ini tidak peka terhadap fakta. Padahal secara konstitusional, maksud dibentuknya Pemerintah adalah untuk melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seharusnya, dengan masih banyaknya rumah tidak layak huni di Aceh, Pemerintah Aceh memberikan perlindungan kepada warga Masyarakatnya yang miskin dengan membangun rumah dhuafa.

“Aceh masih begitu rendah dan investasi yang minim, dengan karna itu, sangat belum tepat momentumnya Pemerintah Aceh membeli pesawat.

Seharusnya Pemerintah Aceh lebih fokus memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Aceh, bukan justru memprioritaskan hal-hal yang bersifat non pro-publik.

“Dalam Pasal 180 UUPA, tegas disebutkan bahwa APBA harus lebih besar diutamakan penggunaannya untuk belanja publik. Namun faktanya, jika dicermati maka belanja pegawai lebih besar daripada belanja publik.

Saya belum tahu apakah pembelian pesawat ini yang menggunakan APBA sudah mendapat persetujuan dari DPRA. Saya sarankan agar DPRA tidak menyetujui rencana pembelian pesawat tersebut.

Seharusnya, rakyat miskin yang jumlahnya 15,32% harus terlebih dahulu disejahterakan agar mereka juga nantinya bisa naik pesawat. Jika yang miskin dan pengangguran tidak diberdayakan, maka kesannya pesawat ini dibeli dengan maksud digunakan oleh PNS, yang notabene akan makin memperbesar belanja pegawai. Dan, tentu ini akan menyimpangi semangat Pasal 180 UUPA.”ucap Taqwaddin.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *