Pemkab Kediri Tunggu Apa Lagi?Jalan Rusak Telan Korban Jiwa Audiensi Panas di DPRD Kediri: Truk ODOL Disorot, Nyawa Warga Jadi Taruhan

  • Whatsapp

Kediri, beritalima.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (20/4/2026), terkait pembahasan penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL), berakhir tanpa solusi konkret. Forum lintas instansi yang diharapkan menjadi titik terang justru menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri ini menyoroti persoalan klasik yang kian memburuk: jalan rusak parah, meningkatnya angka kecelakaan, serta aktivitas angkutan material yang tak terkendali. Namun hingga rapat ditutup pukul 11.40 WIB, belum ada keputusan tegas—hanya wacana dan alasan menunggu.

Suara paling lantang datang dari Ketua Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya (APTKR), Tubagus Fitrajaya. Ia menegaskan bahwa praktik ODOL di lapangan sudah jauh melampaui batas kewajaran.

Menurutnya, banyak armada mengangkut hingga 13 kubik material, padahal kapasitas normal hanya sekitar 5 kubik.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini pembiaran. Dampaknya nyata—jalan hancur, kecelakaan terjadi, dan masyarakat yang menanggung semuanya,” tegas Tubagus di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengkritik keras dalih “demi ekonomi” yang kerap digunakan untuk membenarkan praktik tersebut. Tubagus menilai logika itu timpang, karena warga lokal justru lebih banyak menanggung kerugian dibandingkan menikmati manfaat.

“Kalau bicara ekonomi, siapa yang benar-benar diuntungkan? Warga Kediri hanya kebagian jalan rusak dan risiko nyawa di jalan. Ini harus dijawab, bukan dihindari,” ujarnya.

 

Fakta di lapangan memperkuat pernyataan tersebut. Kepala Desa Trisulo, Mustopa, mengungkap bahwa kecelakaan hampir terjadi setiap hari di wilayahnya akibat kondisi jalan rusak yang diduga kuat dipicu oleh truk ODOL. Bahkan warga kerap harus turun langsung mengevakuasi korban.

Ironisnya, di tengah situasi yang semakin darurat, langkah pemerintah daerah dinilai masih lamban. Kasat Lantas AKP Mega Satmatama menyampaikan bahwa penindakan tegas masih menunggu keputusan pimpinan.

Sementara itu, Pemkab Kediri melalui Kabag Perekonomian menyebut bahwa kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi dan pusat—penjelasan yang kembali menegaskan panjangnya rantai birokrasi tanpa kepastian di tingkat daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sampai kapan pemerintah daerah hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri?

Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Masykur Lukman, secara terbuka menyebut persoalan ini sebagai “tamparan” bagi semua pihak. Ia mendorong adanya tindakan tegas, termasuk operasi penertiban truk ODOL sebagai efek jera. Namun hingga kini, dorongan tersebut belum diikuti langkah nyata yang langsung dirasakan masyarakat.

Di tengah kebuntuan tersebut, inisiatif justru datang dari masyarakat. Tubagus Fitrajaya menyatakan pihaknya akan melakukan penambalan jalan rusak setiap minggu sebagai bentuk kepedulian.

Langkah ini sekaligus menjadi sindiran keras: ketika masyarakat bergerak memperbaiki, pemerintah masih sibuk menunggu.

Audiensi pun ditutup tanpa kesepakatan jelas. Pemerintah daerah hanya menyampaikan rencana sosialisasi kepada pemilik armada, sementara penertiban ODOL tetap menunggu arahan dari tingkat yang lebih tinggi.

Padahal, bagi warga yang setiap hari melintasi jalan rusak dan menghadapi risiko kecelakaan, menunggu bukan lagi pilihan.

Persoalan ODOL di Kediri kini bukan sekadar isu teknis transportasi. Ini adalah ujian nyata bagi keberpihakan pemerintah: berdiri bersama masyarakat, atau terus berlindung di balik prosedur.(jar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait