MOJOKERTO,Beritalima.com— Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya. Dan Pemkab Mojokerto menjamin kesehatan masyarakat menjadi program prioritas dari bupati Mojokerto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si., menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi repot berbondong-bondong untuk pendaftaran pengaktifan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan KTP Mojokerto, warga sudah bisa dilayani secara langsung di fasilitas kesehatan di wilayah kabupaten Mojokerto.
“Pak Bupati sudah menjamin siapapun masyarakat kabupaten Mojokerto yang sakit akan mendapat layanan kesehatan gratis,” jelas Teguh Gunarko kepada media, Selasa (6/5). di MPP kabupaten Mojokerto.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang dalam kondisi sehat tidak perlu berbondong-bondong mengurus pengaktifan BPJS karena secara otomatis BPJS aktif di saat warga membutuhkan layanan kesehatan yang diutamakan dalam keadaan membutuhkan.
“Kami ingin mengatur ritme layanan ini tepat sasaran. Kalau semua warga mendaftar saat tidak sakit, ini akan membuat pelayanan kurang efektif krn ada penumpukan pelayanan pendaftaran khususnya di Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Dengan sistem integrasi data kependudukan dan kesehatan, proses verifikasi pasien menjadi lebih efisien dan praktis.
Drs. Teguh juga menegaskan bahwa program ini berlaku di seluruh Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Instruksi sudah kami sampaikan ke seluruh kepala fasilitas kesehatan Khususnya Puskesmas dan RSUD sebagai ujung tombak utama Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah. Tidak ada alasan menolak warga hanya karena belum mengaktifkan KISDA/PBID. Yang penting, mereka adalah penduduk Mojokerto yang sah, dibuktikan dengan KTP dan membutuhkan Pelayanan Kesehatan khususnya Kedaruratan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Mojokerto berharap tidak ada lagi warga yang merasa terpinggirkan dari hak dasar mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.(Kar)







