PAMEKASAN, Beritalima.com|Salah satu kegiatan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan yang danya dibiayai oleh DBHCT adalah operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal. Namun sebelum kegiatan ini digelar terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik didampingi Kasubag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal mengunakan sistem’ informasi rokok ilegal (Siroleg).
“Informasinya, nanti teknisnya ini kita menggunakan sistem’ siroleg, sistem’ informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantar Bea Cukai, kita nanti mempunyai agen , istilahnya kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal disitu,”ungkap Iska Fitratih Melalui sambungan telepon kepada media,Minggu 30/05/2021). Pagi.
Lanjut dirinya menegaskan bahwa setiap kali ada informasi atau toko atau apa saja yang menjual rokok ilegal, kata Iska, dimasukkan ke siroleg tersebut.
Dari siroleg itu nanti diolah datanya oleh Kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan untuk langkah dan strategi dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal tersebut.
Kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal ini baru mulai tahun ini dilakukan oleh Bagian Perkonomian. Kalau sebelumnya dilakukan oleh Disperindag. Hanya saja pada tahun sebelumnya belum sampai melakukan langkah pemberantasan atau hanya pengumpulan informasi saja.
“Model kegiatannya bagaimana ? nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan nantinya yang memberikan infromasi temuannya itu. Sekarang agen informasi di desa desa belum dibentuk, karena hingga ini data masih terus dikumpulkan dan digodok,”sambung Iska Fitratih.
Nama-nama agen tiap desa, kata Iska, masih belum diminta ke kecamatan. Nanti tiap desa ada satu orang agen. Jadi total bisa mencapai 189 informan. Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam se tahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun.
“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya dimana, tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, merk-nya apa, ada berapa batang disitu. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukan ke siroleg,”jelasnya.
Langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, kata Iska, diyakini akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Pada tahun tahun sebelumnya pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari Disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas.
“Kalau dulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang Disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal, ”tandas dan pungkas. (An)