Pemkab Raja Ampat Gelar Penyuluhan Kadarkum Tipikor dan TPPU

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima.com-Guna meningkatkan kesadaran hukum,dan terciptanya tata layanan pengelolaan Pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat. Pemkab Raja Ampat melalui Bagian Hukum Sekertariat daerah (Setda) Raja Ampat,menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kadarkum (Kesadaran hukum) tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Negara/Daerah tarkait Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU,Rabu (30/11/2016) pukul 10:00 WIT di Auditorium lantai bawah kantor Bupati Raja Ampat,jalan komplek perkantoran Pemkab Raja Ampat,Kelurahan Warmasen,Distrik Kota Waisai.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si didampingi Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Raja Ampat,Mohliyat Mayalibit,SH serta melibatkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua Barat,Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi),Parlindungan Silitonga,S.IK sebagai narasumber dan dihadiri Kasubdit I Indagsi,AKBP Fredrik Tuasela,Kasubdit II Perbankan,Kompol Junov Siregar,SH,SIK,Kasubdit III Tipidkor Raphael Priambodo,S.IK,Kasat Reskrim Polres Raja Ampat,AKP.Robin Kumbarayuda,S.Sos,BA Subdit II Perbankan Brigpol Dwi Prawoko,SH,BA Subdit III tipidkor Brigpol Hardi Marianus,Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Raja Ampat juga menghadirkan pihak ketiga atau rekanan.

20161130_110459_resized

Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas dalam sambutannya mengatakan,korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia,karena korupsi sudah menyebar disegala bidang dan setiap kehidupan masyarakat sedang meluas sistematis dan terorganisir.

“Korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi,merusak sistem hukum dan menghambat jalannya Pemerintahan yang bersih dan demokratis,dengan kata lain korupsi sudah menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara”,ungkap Manu,sapaan akrab wakil Bupati Raja Ampat.

Dikatakannya,dalam prakteknya tindakan korupsi dapat dilakukan berbagai cara dan modus termasuk penyalahgunaan wewenang,jabatan dan tindakan pencucian uang,dua bentuk tindakan ini yang sekiranya menjadi perhatian kita khususnya para ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Raja Ampat yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menggerakkan roda organisasi pada SKPD kantor ataupun bagian.

“Melalui kesempatan yang baik ini,saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen penyelenggara Pemerintahan agar ekstra hati-hati di dalam menjalankan setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran Pemerintah yang bersumber dari APBD atau APBN”,jelasnya.

Lebih lanjut,Manu menyampaikan,jangankan kita korupsi salah prosedur saja sekalipun tidak ada kesengajaan melakukan korupsi atau penyimpangan. Namun,secara hukum bisa berdampak dan masuk dalam kategori tindak pidana,di sinilah pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan di dalam menjalankan setiap kegiatan termasuk pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu,saya mendukung dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini semoga kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan dan membangun kesadaran politik agar kita semua bekerja untuk kepentingan masyarakat Raja Ampat dan siap melanjutkan tatakelola Pemerintahan yang baik dan bersih”,tandasnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol,Parlindungan Silitonga,S.IK sebelum memaparkan materinya mengatakan,kedatangan kami di Raja Ampat untuk memenuhi undangan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati,SE. Sebelumnya kami juga ada tugas di Sorong,Sorong Selatan,dan Maybrat sebagai perwira pengamat wilayah terkait dengan Pilkada Gubernur Papua Barat,sehingga kami menyempatkan diri untuk hadir mewakili Kapolda Papua Barat,Brigjen Pol Drs.Royke Lumowa,MM kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Bupati atas undangannya.

Dalam paparan materinya,Parlindungan Silitonga menjelaskan,peran Polri sebagai salah satu pengemban fungsi Pemerintahan khususnya di bidang penegakan hukum,tugas dan wewenang Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diemban oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Mabes Polri yang secara struktural berjenjang ke sub-Direktorat Tipikor Polda sampai unit Tipikor di tingkat Polres.

“Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Polri berdasarkan hukum formil dan hukum materil yang berlaku,baik KUHP,Undang-Undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden bahkan didukung berbagai peraturan internal Polri”,kata Parlindungan Silitonga,pria jebolan Akpol 1990.

Dijelaskan,jika saya memaparkan materi terkait penyuluhan hukum terpadu tentang Tindak Pidana Korupsi dan TPPU kepada Pimpinan SKPD/ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat secara rinci sangat panjang,jadi kita ambil poin-poin pentingnya saja.

“Pengertian korupsi adalah,perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Untuk hukum pidana materiil,sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,Tindak Pidana Korupsi dikelompokan dalam 7 kategori”,imbuhnya.

Untuk tujuh (7) kategori Tipidkor,Parlindungan mengungkapkan,yang pertama adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (pasal 2 dan pasal 3),kedua,suap menyuap (pasal 5 ayat (1) huruf a dan b,pasal 5 ayat (2),pasal 6 ayat (1) huruf a dan b,pasal 6 ayat (2),pasal 11,pasal 12 huruf a,b,c dan d,serta pasal 13,ketiga,penggelapan dalam jabatan (pasal 8,pasal 9 dan pasal 10 huruf a,b,dan c),keempat,pemerasan (pasal 12 huruf e,g,dan f),kelima,perbuatan curang (pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c,dan d,pasal 12 huruf h),keenam,benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 huruf i),ketujuh,gratifikasi (pasal 12 B jo pasal 12 C).

“Aspek-aspek lain terkait penegakan hukum dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk ketentuan pidana TPPU silahkan dibaca pada pasal 3,4 dan pasal 5. Sedangkan penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan,kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini,pasal 74 UU TPPU”,ujar Parlindungan Silitonga,perwira menengah Polri berpangkat bunga melati tiga dipundaknya.

Ia mengungkapkan,penjelasan pasal 74 Undang-Undang TPPU yakni,penyidik Tindak Pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan,yaitu,Polri,Kejaksaan,KPK,BNN,Ditjen Pajak,Ditjen Bea dan Cukai.

“Melalui kegiatan penyuluhan hukum terpadu tentang tindak pidana korupsi dan TPPU yang dihadiri pimpinan SKPD,ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat agar bisa kenali hukum dan jauhkan hukuman,terimakasih”,pungkas Parlindungan Silitonga dalam paparan singkatnya.

Selain paparan materi kegiatan ini,diisi dengan pemutaran Video tentang Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dan ditutup dengan sesi tanya jawab. (Zainal)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *