Pemkab Touna Sosialisasikan Penyusunan Road Map Sistem Inovasi

  • Whatsapp

Ampana– Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una (Touna) gelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Road Map Sistem Inovasi, bertempat di Hotel Lawaka Ampana Jumat, (2/9/2022).

Kegiatan tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah Dr.Hj. Sovianur Kure,SE,M.Si turut dihadiri oleh Koordinator Umum Lembaga Administrasi Negara (LAN RI ) sebagai Narasumber Bapak Antun Nastri Sidik S.Ip., M.Si, Sekwan Touna, Kepala Bappelitbangda Touna Ir. Muh. Idrus M.T, Sekretaris Bappelitbangda Touna, Amin Bustamin S.T., MM, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Para Camat , Kepala Puskesmas serta tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut Sekda Touna menyampaikan, bahwa berinovasi adalah cara terbaik untuk melakukan perubahan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka Pemerintah Daerah sudah mulai melakukan berbagai inovasi untuk memperbaiki layanannya.

“Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh Inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil Negara di Kabupaten Tojo Una-Una dalam memajukan Daerah,”kata Sekda.

Sovianur katakan, diperlukan upaya untuk memacu kreativitas dalam meningkatkan daya saing daerah, untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

“Inovasi digagas untuk mensinergikan ide-ide inovasi yang muncul antar Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah dengan upaya pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan daerah. Dengan adanya roadmap tersebut, inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah lebih dapat diarahkan untuk dan selaras dengan upaya pencapaian target program dan kegiatan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD,”tuturnya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sampai dengan pasal 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan tersebut.

“Roadmap Inovasi pada dasarnya dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan arah kebijakan pengembangan inovasi daerah dalam jangka menengah 5 (lima) Tahun kedepan, untuk menjamin keberlanjutan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengembangan inovasi pada setiap tahun anggaran dalam 5 (lima) Tahun yang akan datang secara bertahap,”jelasnya.

Sekda berharap, agar Roadmap inovasi yang akan disusun dapat disinergikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional (BRIN), khususnya pada pasal 35 yaitu rencana induk dan peta jalan penunjang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah, yang merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila.

Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Touna sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak Lembaga Administrasi Negara-RI karena telah mendampingi Kabupaten Tojo Una-Una pada laboratorium inovasi, dan telah melewati tahap delivery hingga ke launching inovasi di Tahun 2021.” tutupnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait