Pemkot Madiun-Forkopimda, Gelar Monev PPKM Darurat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Gelaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, Jawa Timur, terus dioptimalkan. Untuk itu, Pemkot bersama jajaran Forkopimda, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di balaikota, Kamis 15 Juli 2021.

Pun, berbagai kebijakan mengemuka. Mulai dari pengetatan PPKM, bantuan kepada PKL, hingga terkait pelarangan Salat Idul Adha di masjid dan lapangan serta mekanisme pembagian daging qurban.

‘’Hari ini kita lakukan monitoring dan evaluasi pelaksananan PPKM Darurat bersama pak Dandim, Pak Kapolres, Kejaksaan (Kasi Intelijen, Akhmad Heru Prasetyo, SH. MH) serta OPD terkait. Pada prinsipnya kami sepakat untuk tetap melakukan tindakan-tindakan yang humanis dan persuasif tetapi lebih kita perketat lagi,’’ kata Wakil Walikota Madiun, Inda Raya.

Hal itu dinilai perlu, karena masyarakat Kota Madiun dinilai masih belum cukup disiplin dari segi mobilitas. Padahal pergerakan masyarakat tersebut salah satu indikator pemerintah pusat selain penambahan kasus konfirmasi harian.

Menurutnya, pemerintah pusat melihat mobilitas di Kota Madiun cukup fluktuatif. Tak heran, pengetatan bakal lebih dilakukan lagi. Wawali menyebut titik penyekatan bakal ditambahkan lagi ke depan.

‘’Titik-titik penyekatan yang dulu pernah akan kita berlakukan lagi. Seperti Manisrejo itu dulu kan pernah. Kemudian yang di pos penyekatan seperti di Redjo Agung, Mancaan, Te’an akan kita permanenkan. Selain itu juga akan ada penambahan enam titik lagi tetapi menggunakan portal yang bisa buka tutup. Nanti bisa kita tutup sesuai dengan pemadaman lampu,’’ jelasnya.

Sedang terkait bantuan, pemberian bantuan bakal dilakukan segera. Terutama kepada pedagang kaki lima yang terpaksa harus tutup lebih awal. Pemkot Madiun menyadari kegiatan berjualan PKL dibagi dua shif. Mereka yang kebagian shif malam tentu waktu berjualannya terpangkas. Karenanya, Pemkot Madiun mengupayakan bantuan untuk mereka.

‘’Bantuan ada, jenis dan mekanisme pembagiannya seperti apa juga sudah kita bahas. Ini masih memetakan sasarannya agar benar-benar tepat,’’ imbuhnya.

Wawali menambahkan, dalam Monev juga membahas terkait Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli. Ia menyebut, pelaksanaan Salat Ied dapat dilakukan dalam lingkup keluarga di rumah masing-masing. Artinya, tidak ada pelaksanaan Salat Ied di masjid maupun lapangan. Hal itu juga merupakan instruksi pemerintah pusat.

‘’SE-nya sudah ada. Ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat. Prinsipnya upaya-upaya ini untuk menyelamatkan kita semua,’’ pungkasnya. (Sumber Diskominfo/editor: Dibyo).
Inda Raya (kiri) atas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait