Pemuda Jatiroto Lumajang Asyik Nyabu Di Gudang Kayu Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tim Sat Narkoba Polres Lumajang bekuk seorang pemuda asal dusun Persil, desa Jatiroto kecamatan Jatiroto, Lumajang. Pemuda tersebut ditangkap saat asyik mengkonsumsi shabu, di sebuah gudang kayu yang tak jauh dari rumahnya.

Tim Sat Narkoba Polres Lumajang di pimpin Kasat narkoba AKP Priyo Purwandito, langsung melakukan penggrebegan setelah memperoleh informasi dari masyarakat, mereka curiga dengan gerak-gerik pelaku yang masuk ke dalam gudang kayu saat tengah malam.

“ Memang benar mas, sesuai laporan Kasat Narkoba, Tadi malam, selasa (27/11/2018) sekitar pukul 23. 30 Wib unit opsnal Satnarkoba telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis shabu di Jatiroto”, kata Arsal Sahban saat di konfirmasi awak media, Rabu (28/11/2018).

“Jadi , setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung menyusun rencana dan melakukan penggrebegan di lokasi dan mendapati pelaku tengah asik mengkonsumsi shabu sendirian”, ujar Arsal Sahban

Saat di lakukan interograsi dan penggeledahan di lokasi, dari tangan pelaku yang di ketahui bernama Ahmad Junaidi Bin H. Umar 35 tahun, warga Dusun Persil Desa , yang sehari-hari kerja serabutan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik bening yg berisi Shabu dengan berat kotor 0,22 Gram, Satu buah korek api gas warna merah, Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) dan tersambung dengan pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, serta satu buah HP merk Nokia warna putih.

“Narkoba adalah musuh bersama dan harus di perangi. Makanya, saya tak henti-hentinya memotivasi anggota Sat narkoba agar tak kenal lelah memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sudah barang tentu, peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan. Sebab, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada peran masyarakat”, pungkas Arsal Sahban.

Atas tindak pidana yang di lakukan, kepada pelaku akan di jerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, undang undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika junto pasal 55 KUHP. (jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *