Penambangan Yang Diduga Ilegal Ternyata Resmi Kerjasama

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya, terkait pengusaha tambang resmi CV Panca Abadi Karya (PAK) yang berlokasi di desa Sumberwuluh, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang. Dalam pemberitaan sebelumnya, CV tersebut merasa dirugikan oleh pihak penambang secara ilegal, (08/12/2019).

Dalam hal tersebut, awak media berusaha menelusuri terkait pemberitaan yang sebelumnya. Dalam investigasi awak media menemukan titik terang, bahwa pemberitaan sebelumnya diduga bernilai sepihak. Pemberitaan hanya sepihak kepada Faisol selaku Direktur CV PAK yang menyampaikan, bahwa tambang pasir miliknya diduga ada penyerobotan dan pencurian pasir. Padahal WIUP bukan atas nama pribadi, tetapi atas nama CV Panca Abadi Karya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Faisol atas nama pribadi melaporkan inisial LF dan NHA karena diduga melakukan penyerobotan dan pencurian pasir di tambang miliknya tanpa ijin dirinya selaku direktur CV PAK. Sedangkan inisial LF adalah selaku wakil direktur CV PAK, dan saat dikonfirmasi awak media dirinya menunjukkan data-data asli terkait CV PAK. LF melakukan kerjasama dengan seseorang yang melakukan aktivitas di wilayah tambang tersebut, dan didukung dengan perjanjian yang resmi bisa dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak yang berkerjasama mengatakan, “Saya melakukan aktivitas di wilayah tambang CV PAK itu bukan ilegal, saya ada perjanjian resmi dengan CV PAK dan disertai SKAB. Semuanya lengkap didukung Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : P2T/16/15,19/II/2018 (WIUP) atas nama CV PAK, IUP dan Operasional Produksi (OP) nomor : P2T/7/15/02/1/2019 tanggal 08 Januari 2019”, tegasnya dengan menunjukkan bukti-bukti yang asli.

Kesimpulannya, aktivitas penambangan di CV PAK yang dilakukan orang yang kerjasama dengan LF diduga resmi, bukan penyerobotan atau pencurian. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *