Pengelolaan TKD diduga Berindikasi Korupsi, Kades Langkap DiLaporkan ke KEJARI

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Disinyalir pengelolan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6.000 H diselewengkan sejak 2013, seorang kepala desa dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Senin (21/05/2018).

Direktur LSM Aliansi Wartawan Pengawas-Situbondo (AWAS) H.Rudi Bagas menerangkan temuan LSM AWAS dilapangan pengelolaan tanah kas desa seluas 6.000 H atau diperkirakan senilai Ro 243 juta di Desa Langkap kecamatan Besuki Situbondo, penggunaannya diduga mengandung tindak pidana Korupsi.

“Temuan LSM AWAS sejak 2013 disewakan tanpa melalui proses lelang dan tanpa sepengetahuan BPD, bahkan ada temuan kami jika penyewa itu adalah pendana pada saat pilkades, sementara hasill sewa menurut hitungan kami senilai Rp 243 juta belum jelas uangnya masuk kemana,, atau tidak masuk di APDES,”Terang Bagas.

Bagas sangat yakin jika pengelolaan TKD desa Langkap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan bupati (perbup) nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan kekayaan desa, Permendagri no 4 tahun 2007 dan Permendagri no 1 tahun 2016

“Secara tegas LSM AWAS Melaporkan penyimpangan ini kepada kejari Situbondo karena menurut kami hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU Korupsi jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999,”Sambungnya

Bagas juga meminta Kejari Situbondo segera menindak lanjuti Laporan LSM AWAS, karena dikawatirkan jika TKD tetap dalam penguasaan pihak – pihak tertentu hanya akan menguntungkan perorangan bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa,”Kami Minta Kejaksaan kasus ini setuntas tuntasnya,”tandasnya.

Jurnalis Beritalima.com saat akan mengkonfirmasi Kepala desa Langkap Agus Suhartono melalui sambungan telepon, belum mendapat jawaban dari sang kades. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *