Pengusaha BBM Ilegal diduga Untung Rp 5 Juta/Hari

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Banyak cara bagi seseorang untuk mendapatkan keuntungan, mulai dari cara yang legal sampai ilegal. Salah satunya, pengusaha ilegal penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bisa mendatangkan uang besar dalam waktu singkat.

Salah seorang warga Desa Mangon
Kecamatan Sanana, Kabupaten Sula,Provinsi Maluku Utara(Malut) Yang namanya tidak dipublikasikan
mengatakan, produk BBM subsidi yang diselundupkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab diantaranya, BBM solar subsidi, BBM minyak tanah dan Bensin dan bahkan BBM solar bersubsidi dijual ke industri, pengaspalan jalan, Perusahan Kayu, Perusahan pertambangan yang ada di Pulau Sula, Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu dengan mengunakan transportasi laut, maupun kendaraan roda empat.

Lanjut dia, harga solar subsidi saat ini hanya Rp 5.500/liter di SPBU, sedangkan harga solar non subsidi mencapai Rp 12.000/liter maka ada selisih harga yang tajam bisa mencapai Rp 6.500/liter.

“Kalau dijual ke industri bisa Rp 10.500/liter, maka udah untung Rp 5.000 liter, kalau sehari 1.000-1.500 liter liter, maka keuntungannya Rp 5 juta-Rp 7,5 juta, ini sangat menggiurkan,” katanya kepada
beritalima.com Senin (11/2/2019)

Ia menceritakan, setiap hari ada sebuah mobil pick up diduga mangangkut minyak ilegal dengan kapasitas cergen sebanyak 1,5 metrik ton atau 1.500 lite, Modusnya, Mobil pic kup berkeliling mengisi di SPBU dengan menggunakan puluhan ribu cergen yang yang ada di Desa Mangon maupun Desa Pohea,”Jadi keuntungannya bisa 100%, dan itu banyak yang menerima, banyak pembelinya laku,” katanya.

Dia mengakui, faktor disparistas harga antara BBM subsidi dan non subsidi menjadi penyebab utama bisnis ilegal ini. Selain itu, mudahnya seseorang membeli BBM subsidi. Berdasarkan pengalaman, penyelundupan BBM tak hanya memakai mobil pickup, namun juga menggunakan transportasi motor Laut,

“Pelakunya ada yang sudah lama, ada yang baru. Ada yang menggunakan transportasi laut kurang lebih 4 ton paling 400 liter sehari, ” katanya.

Padahal menurut Dia, sanksi pidana siap menanti bagi siapa saja yang melakukan penyelundupan BBM subsidi. Sanksinya berdasarkan UU Migas yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar bagi yang menimbun, menyelundupkan dan membelinya. Sanksi yang berlaku tak mengenal seberapa banyak volume yang diselundupkan.

“Kenyataannya masih banyak yang nekat, karena polisi sudah banyak urusannya. Soal pengawasan BBM subsidi masih di bawah reskrim (Reserse dan kriminal) tertentu, bukan Reskrim umum atau khusus, jadi kurang fokus,” katanya.(ds)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *