Palembang – Kapolri Jenderal Pol HM Tito Karnavian menjelaskan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang lalu lintas yang mulai berlaku per 6 Januari 2017 hanya kenaikan biaya administrasinya saja.
“Kenaikan tarif PNBP dalam pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hanya biaya administrasi bukan pajak kendaraan,” kata Kapolri Tito Karnavian seusai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Batas Wilayah Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Palembang, Senin.
Menurut dia, informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat setelah mulai diberlakukannya ketentuan tarif baru PNBP terkait pelayanan Polri di bidang lalu lintas, perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 , terdapat penambahan tarif pengurusan antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu naik dua sampai tiga kali lipat, sebagai gambaran untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000, kemudian untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi), untuk kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, dengan peraturan baru tersebut menjadi Rp225.000, sedangkan kendaraan roda empat sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
(rds)