Penjual Extacy Kelas Kakap Diadili, Dokter Yang Melayani Pembelian Akan Diungkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Wiliam Putra Penjaya (28) penjual ratusan butir pil Extacy yang bertempat tinggal di Jalan Kutisari Indah Utara dan di Jalan Kartini 132 Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2020).

Sidang yang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengar keterangan saksi.

Sebagai penjual Extacy kelas kakap, terdakwa Wiliam Putra Penjaya yang didampingi penasehat hukumnya Tri Priyanto tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan Jaksa Suparlan terungkap terdakwa Wiliam Putra Penjaya tidak ditangkap sendiri tapi bersama-sama dengan terdakwa Achmad Muchammad (berkas penuntutan terpisah).

Terdakwa Wiliam Putra Penjaya awalnya memesan 100 butir pil Extacy dari Cece alias Lili (DPO) dengan harga perbutir Rp. 145 rb, lantas menyuruh terdakwa Achmad Muhammad untuk mengambilnya di depan Rumah Makan Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya.

Setelah itu terdakwa Wiliam Putra Penjaya bertemu dengan terdakwa Achmad Muchammad di depan RS Mata Undaan, dari 100 butir Extacy dari Cece tersebut, yang 60 butir di jual kepada Andi alias Fernandi, sedangkan sisa 40 butir dikembalikan kepada Achmad Muchamad.

Apesnya, pada hari Jumat 31 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, terdakwa Wiliam Putra Penjaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Gunawangsa Lantai 8 Tidar Surabaya.

Dari penggeledahan ditemukan 2493 butir Extacy warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir Extacy warna coklat dengan logo hurup A. Total keseluruhan 5.428 Ektacy beserta tiga Handphone.

Belakangan diketahui pada saat menjadi perantara penjualan Extacy, terdakwa Wiliam Putra Penjaya pernah empat kali menjual Extacy kepada Andi alias Fernandi.

Oktober 2019 menjual Narkotika Jenis Extacy logo Gold sebanyak 5.000 butir dengan harga Rp. 775.000.000 dan 7.500 butir Extacy logo Superman dengan harga 1.162.500.000, Desember 2019 sebanyak 10 butir pil Extacy logo Superman dengan harga Rp. 1.550.000, bulan Januari 2020 sebanyak 10.150 butir pil Extacy logo Heineken dengan harga Rp. 1.573.250.000, dan terakhir pada 30 Januari 2020 menjual 60 butir pil Extacy dengan harga Rp. 9.300.000.

Dikonfirmasi setelah persidangan, Tri Priyanto selaku penasehat hukum terdakwa Wiliam Putra Penjaya membantah kalau Kliennya adalah pengedar kakap Extacy. Sebaliknya menurut Tri Priyanto bahwa Kliennya tersebut hanyalah seorang pemakai belaka.

“Klien saya hanyalah seorang pemakai, tujuannya untuk menghilangkan rasa sakit akibat menderita penyakit kelenjar di leher atau stroma. Kalau ada selisih, maka Extacy tersebut dipakai Klienya bersama-sama dengan teman-temanya. Jadi tidak benar kalau itu dijualbelikan,” katanya di PN Surabaya.

Kepada awak media Tri juga akan membuktikan kondisi penyakit Klienya tersebut dalam persidangan. Termasuk keterlibatan dokter yang melayani pembelian Extacy kepada Kliennya.

“Terkait obat-obatan, dokternya juga menjadi tersangka. Sebenarnya kalau dokternya jeli, harus dimintai resep dong. Kalau tidak ada ya jangan dilayani. Peran dokter ada di BAP. Untuk kasus ini yang ditangkap ada tiga, satu dokter itu, dua Vivi, tiga Wiliam,” pungkas Tri Priyanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait