Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritalima.com | Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 Masa Persidangan Tahun 2023, hal itu terkait penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023-2043 oleh Walikota Palembang, Rabu ( 01/03/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin. Rapat paripurna ke-1 persidangan 1 tahun kerja 2023. Penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun Rancangan peraturan daerah ini terdiri dari 15 bab yakni sebagai berikut ;

1. Ketentuan umum.

2. Ruang lingkup.

3. Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.

4. Rencana struktur ruang wilayah.

5. Rencana pola ruang wilayah.

6. Kawasan strategi kota.

7. Arahan pemanfaatan ruang wilayah.

8. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang

9. Ketentuan penyidikan.

10. Ketentuan pidana.

11. Kelembagaan.

12. Kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.

13. Ketentuan lain.

14. Ketentuan peralihan dan,

15. Ketentuan penutup berdasarkan tata tertib DPRD kota Palembang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian Raperta RT/RW melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, bahwa tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada,” ungkap Ratu Dewa.

Lanjut Ratu Dewa menuturkan, selain itu juga mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dan memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup. Serta hal-hal substantif lainnya.

“Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” tuturnya. Nn

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait