Perampasan Motor Oleh Debtcolector Makin Marak di Sukabumi

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com– Nasib naas menimpa seorang karyawan salah satu PT di Sukabumi, Jawa Barat, ketika hendak pulang kerja dan ingin menjumpai rekannya, pada Jum’at sore 25 Mei sekira 16.00 WIB, di daerah Kadupunggur. Yang secara tiba tiba dicegat oleh 8 orang tidak dikenal, dan diantara salah satu dari mereka menyodorkan sepucuk surat dari perusahaan leasing motor, lalu meminta kunci kontak motor dan membawanya pergi.

Ketika dikonfirmasi dari awak media korban (M) menerangkan bahwa, unit kendaraan yg dimilikinya ada terjadi keterlambatan pembayaran. Yang sudah seharusnya atau seyogyanya sebuah leasing tidak diharuskan dan dibenarkan, melakukan perampasan barang jaminan bergerak milik konsumen apalagi merampas di jalan raya.

“Memang ada keterlambatan namun, tak harusnya dirampas di jalan, yang notabene disitu diduga ada unsur pembegalan serta mengintimidasi kepada pemilik barang agar dapat berpindah tangan,” katanya.

Sedangkan secara aturan fidusial dan undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 serta peraturan BI, sudah mengeluarkan amar serta larangan yang serta merta harus dipatuhi oleh seluruh bank atau leasing serta finance yang berhubungan untuk memberikan pembiyaan terkait hak tanggungan, kreditur dan debitur.

Di dalam hal ini agar untuk kedepannya tidak terjadi hal semena mena kepada konsumen. Serta konsumen yang merasa dirugikan oleh collector atau istilah anak kids jaman now yaitu morbak atau sejenis begal bersurat yang rapih serta bersepatu.

Diharapkan agar konsumen tersebut segera melapor kepada yang berwajib atau penegak hukum setempat, agar dilakukan tindakan tegas secara prospektif dan persuasif bagi oknum morbak tersebut. (andi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *