Perawat Ponkesdes Resahkan Keberadaannya di tahun 2022

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil ketua DPD PDIP Jatim Hari Putri Lestari SH MH atau yang biasa dipanggil HPL ini mengungkapkan, bahwa Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) saat ini merasa was-was akan nasibnya jelang tahun 2022 mendatang. Hal tersebut diungkapkan sebelum dimulainya rapat paripurna di gedung DPRD provinsi Jatim, Senin (30/8/2021).

“Perawat Ponkesdes masih sangat dibutuhkan apalagi di Masa Pandemi Covid. Pondok Kesehatan Desa merupakan salah satu kebijakan terkait layanan kesehatan yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) menjadi Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) sebagai sarana kesehatan jejaring Puskesmas di tingkat desa. Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur No 4 Tahun 2010, Tentang Pondok Kesehatan Desa di Jawa Timur,” terang anggota DPRD provinsi Jatim ini.

Menurut anggota Komisi E ini tidak sedikit yang menjadi tugas pokok dan fungsi perawat di Ponkesdes, yaitu berupa pembagian tugas Puskesmas pada enam upaya pelayanan wajib, dan pengembangan yang dilaksanakan difokuskan pada pasien usia sekolah sampai dengan Lansia di wilayah kerjanya. Juga program kesehatan yang terkait dengan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.

“Selain itu, melaksanakan pengobatan dasar dan upaya kesehatan pengembangan sesuai tugas yang diberikan kepala puskesmas, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan bidan Ponkesdes, lintas sektor, lintas program dan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Peran Perawat sebagai tenaga kesehatan di masa Pandemi Covid-19 semakin berat. Diperlukan untuk bekerja siang-malam untuk melayani kesehatan masyarakat di pelosok pelosok desa khususnya yang terjangkit Covid-19,” sambung HPL.

Namun yang disesalkan HPL ini adalah kesejahteraan Tenaga kesehatan di Ponkesdes ini masih kurang mendapat apresiasi yang sesuai dengan pengabdiannya.

“Sering kali terjadi keterlambatan pembayaran gaji Nakes dan besarnya gaji ada yang tidak sesuai / tidak sama dengan UMK, bahkan UMP karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sebenarnya gaji perawat Ponkesdes tersebut merupakan gotong royong pembiayaan dari Pemprov Jatim dan Pemkab maupun Pemkot masing-masing daerah. Namun kembali lagi untuk itu disesuaikan juga dengan kemampuan masing-masing daerahnya,” lanjutnya.

Belakangan muncul kekuatiran bahwa pengabdian Perawat Ponkesdes di Provinsi Jatim ini akan diberhentikan keberadaannya di tahun 2022 nanti. Keresahan ini telah disampaikan dari perwakilan perawat desa dari beberapa kabupaten, bahkan HPL telah meminta konfirmasi ke Dinkes Jatim tentang keresahan para Nakes Ponkesdes tersebut, dan mendapat jawaban bahwa Keberadaan Perawat Ponkesdes masih ada dan dana untuk Perawat Ponkesdes akan ada di PAPBD.

“Kami dari Komisi E akan mengawal kelanjutan dari keberadaan Perawat Ponkesdes ini, mengingat pentingnya peran para Nakes Ponkesdes di daerah khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan masa yang akan datang, masih harus didukung oleh Tenaga-tenaga kesehatan, dan mendorong Gubernur berkoordinasi dengan kepala daerah kota kabupaten se jatim untuk memperhatikan kesejahteraan perawat desa terkait gaji dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan di kota kabupaten masing masing. Juga jangan sampai ada keterlambatan hak mereka,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait