Perda Telah Berlaku, Warga Kota Madiun Yang Meninggal Dapat Santuan Rp 1 Juta

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Apalagi, hal ini juga tercantum dalam program Panca Karya Walikota H. Maidi dan Wakil Walikota Inda Raya .Terutama dalam karya Peduli.


Untuk mewujudkan program unggulan tersebut, Pemkot Madiun bersinergi dengan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020. Yakni, tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.


‘’Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat tidak kesusahan saat memakamkan keluarganya yang meninggal dunia,’’ tutur Walikota Madiun, H. Maidi, saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 di sebuah hotel, Sabtu 17 Oktober 2020.


Santunan kematian ini berlaku bagi seluruh warga Kota Madiun. Tidak melihat status sosialnya. Siapapun keluarganya yang bersedia mengurus persyaratan, akan mendapatkan hak tersebut. Yakni, santunan sebesar Rp 1 juta.


Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, menjelaskan, perda ini sudah berlaku. Bahkan, per 1 Oktober lalu masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Permintaan santunan dapat diajukan ke dinas yang menangani permasalahan sosial.


‘’Namun untuk pengajuan tahun ini akan dicairkan tahun depan. Sebab, tahun ini kami masih fokus pada penanganan Covid-19,’’ jelas Andi Raya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (bawah kanan), Andi Raya (bawah kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait