Pencabulan di Pesantren Tlogowungu, Legislator Selly: Negara Abai 

  • Whatsapp
Massa demo di halaman Pesantren Tlogowungu, karena diduga terjadi kasus pencabulan kepada para santriwati dan menurut legislator Selly AG, negara abai (foto: NU)

Jakarta, beritalima.com|- Legislator/Anggota Komis VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menilai kasus dugaan kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah sebagai bukti negara abai, karena peristiwanya sudah dilaporkan ke polisi abai sejak 2024.

Ia mendesak hukuman maksimal seumur hidup diberlakukan kepada pembina pesantren yang diduga kuat terlibat.

“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantes disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya (2/5).

Sebelumnya masyarakat dikejutkan dengan terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Dugaan awal korban telah melapor ke Polisi sejak 2024 namun baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.

Selly melihat apa yang terjadi merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan. Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus ini kembali terjadi karena negara yang abai menindak lanjuti.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus ini di usut secara transparan dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” terangnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu juga menjerat aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu dianggap pengkhianat negara karena tak menjalani fungsinya sesuai UU no 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU no 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.

Legislator Dapil Jabar VIII meliputi Cirebon Indramayu itu meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.

Termasuk mengevalusi menyeluruh terhadap pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Dirjen Pontren yang baru terbentuk tahun lalu untuk memastikan standar perlindungan santri hingga sistem pelaporan dan perlindungan korban, agar tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga lulus untuk berani bersuara.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait