Benahi Korupsi Politik, Revisi UU Parpol Jadi Prioritas

  • Whatsapp
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli K: Benahi korupsi politik, revisi UU parpol jadi prioritas (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) kembali menguat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembaruan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol menjadi prioritas, terutama untuk membenahi sumber dan tata kelola keuangan partai.

Dorongan ini bukan tanpa alasan. Praktik korupsi yang melibatkan politisi dinilai berakar pada lemahnya sistem pengelolaan partai. Bahkan, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara eksplisit meminta adanya penguatan regulasi di sektor tersebut.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujar Doli (3/5).

Setelah hampir tiga dekade reformasi, Baleg menilai partai politik belum sepenuhnya bertransformasi menjadi institusi modern yang transparan dan mandiri. Alih-alih menjadi kanal aspirasi publik, partai kerap terjebak dalam praktik pragmatis yang rentan terhadap penyimpangan.

Doli menekankan pentingnya pelembagaan partai politik yang lebih kuat di tengah masyarakat. Menurutnya, kaderisasi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus terhubung langsung dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Secara konseptual, partai politik memang memegang peran sentral dalam demokrasi. Namun dalam praktik, kualitas partai sering kali berbanding lurus dengan kualitas pemilu dan pemerintahan yang dihasilkan. Dengan kata lain, reformasi politik tidak bisa parsial.

“Jika ingin pemerintahan yang baik, maka partai politik dan sistem pemilunya juga harus baik,” sebutnya. Di sisi lain, agenda revisi ini juga berkaitan dengan rencana besar pembangunan politik nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), terdapat mandat untuk melakukan kodifikasi regulasi politik, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Namun, kritik muncul pada aspek implementasi. Revisi regulasi kerap berulang kali digulirkan, tetapi tidak selalu diiringi komitmen politik untuk menjalankannya secara konsisten. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, perubahan aturan berisiko hanya menjadi kosmetik hukum.

KPK sendiri mencatat persoalan serius dalam tubuh partai. Sepanjang 2004 hingga 2025, setidaknya 371 politisi terjerat kasus korupsi. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada individu, melainkan sistemik.

Karena itu, KPK mendorong agar revisi UU Parpol mencakup standardisasi pendidikan politik, perbaikan sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

Pertanyaannya kini, sejauh mana DPR mampu memastikan revisi ini tidak sekadar normatif? Tanpa keberanian menyentuh akar masalah—termasuk pembiayaan politik yang mahal dan minim akuntabilitas—revisi UU Parpol berpotensi menjadi pengulangan siklus lama: regulasi diperbarui, tetapi praktik tak banyak berubah.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait