Persaingan Usaha di Sektor ESDM dan Konstruksi Masih Terendah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami kenaikan 0,04 menjadi 4,95 poin pada tahun 2024. Artinya, tingkat persaingan usaha di Indonesia masih kategori menuju tinggi dan hanya meningkat tipis dibanding 2023 yang berada di angka 4,91 poin.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Survey IPU Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Maman Setiawan SE MT dalam Diseminasi Publik, Selasa (7/1/2025).

Prof Maman menyebutkan, sektor penyediaan akomodasi/makanan/minuman, perdagangan besar/ eceran, dan jasa keuangan/asuransi
ditemukan sebagai sektor-sektor dengan nilai IPU tertinggi.

Dan, indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai sektor dengan tingkat persaingan terendah.

Provinsi DKI Jakarta disimpulkan memiliki IPU
tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai propinsi dengan IPU terendah.

Berdasarkan hasil tersebut, CEDS merekomendasikan KPPU untuk konsisten melakukan kajian dan intervensi melalui saran dan pertimbangan kepada pemerintah di sektor-sektor yang memiliki IPU rendah.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, sektor dengan nilai IPU paling rendah masih cenderung sama dari tahun ke tahun.

Untuk itu, KPPU akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPUnya rendah, serta advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah.

“Ini sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah,” ujar Ifan, sapaan Ketua KPPU ini.

Ifan juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan. Artinya, perilaku pelaku usaha atau kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar perlu jadi perhatian KPPU.

Di lain sisi, KPPU melihat bahwa indikator riset dan pengembangan serta produktivitas di tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Hal ini perlu diwaspadai karena menunjukkan tingkat inovasi Indonesia lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, inovasi yang rendah dapat menjadi penghambat bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8% serta tercapainya Indonesia Emas 2045.

Prof Maman sebelumnya juga telah melakukan penelitian dan menyimpulkan butuh tingkat persaingan usaha atau nilai IPU 6,33 poin untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Karena itu, KPPU menilai butuh lompatan tingkat persaingan usaha dibandingkan kondisi saat ini. “Jadi dari angka IPU tahun ini masih dibutuhkan kenaikan 1,38 poin atau sekitar 28% untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8%,” tandas Ifan.

“Untuk itu, Pemerintah wajib memandang penting persaingan usaha dan peran KPPU untuk mencapai
target pertumbuhan tersebut,” tegasnya.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha yang juga hadir dalam diskusi ini mengungkapkan, dengan angka IPU 4,95 poin, target tingkat persaingan usaha nasional dalam RPJMN sebesar 5 poin menjadi tidak tercapai.

Sebagai informasi, IPU merupakan indikator yang menunjukkan tingkat persaingan usaha di berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Indeks ini merupakan merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia dan atas 15 sektor ekonomi. (Gan)

Teks Foto: Diseminasi Publik Indeks Persaingan Usaha 2024, Selasa (7/1/2025).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait