Perwakilan Guru PAUD Gelar Sharing seputar Korupsi Bersama Kejaksaan Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritima.com – Tak ingin tersandung Hukum Puluhan perwakilan guru Paud se-Kecamatan Panji adakan Sharing bersama Kejaksaan Negeri Situbondo, seputar hukum yang berkenaan dengan dunia pendidikan PAUD dan TK yang di fasilitasi oleh rumah pintar INDDAS di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur . Jumat (19/10/2018)

Pengelola rumah pintar INDDAS Inda Ayuli mengatakan kegelisahan guru PAUD dan TK tentang dampak hukum yang bisa saja terjadi sudah lama menjadi pemikiran guru – guru, karena sebagian dari guru tidak faham tentang pembuatan RKAS yang terkadang membuat kesulitan para guru untuk membuatnya karena kebutuhannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan

“Setelah melalui diskusi antar guru, terjadi kesepakatan untuk sharing, berhubung Kejari Situbondo telah menerapkan WBK maka kami dari Rumah Pintar menjembatani para guru sharing dengan pak Kasi Pidum, alhamdulilah apa yang menjadi keresahan para guru Paud dan TK sudah bisa terjawab, bahkan mereka meminta waktu untuk digelar kembali,”Kata Inda yang juga mengatakan jumlah guru PAUD saat ini di Situbondo sebanyak 1067 guru belum termasuk guru TK.

Kasi Pidum Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH,MH yang mewakili Kejaksaan Negeri Situbondo menjelaskan sebelumnya memang pernah ada penyampaian diskusi atau sharing dengan guru mulai tingkat TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK sekabupaten Situbondo, namun karena kesibukan pihak kejaksaan akhirnya digelar sharing dengan perwakilan PAUD dan TK se kecamatan Panji.

“Guru-guru di Situbondo ini ingin mengajak sharing terkait masalah pendidikan yang ada di Situbondo, membahas tentang tindak pidana kurupsi perundangan-undangan dan program-program yang di nilai tidak relevan dengan apa yang di butuhkan dengan sekolah, banyak saya temukan secara tidak sengaja, penyelewengan seputar dunia pendidikan Situbondo termasuk di TK dan Paud yang ada di Situbondo,”Jelas Bagus.

Temuan – temuan tersebut Bagus mencontohkan, seperti untuk ditingkat PAUD/TK seperti Rencana Kegiatan Anggaran dan Satuan (RKAS) yang masih polemik serta temuan SPJ dengan tingkat kerendahan tanggung jawabnya dari pembuat SPJ.

“Contoh nih, SPJ yang mereka borongkan ke orang lain, dari ini saja mereka kan terlihat kurang bertanggung jawab, jika lemudian ada pemeriksaan maka akan bingung sendiri. Secara khusus saya apresiasi kegiatan ini, agar bisa membuat pengetahuan yang luar biasa kepada guru-guru untuk mengetahui hukum tentang korupsi dan hukum-hukum yang lain agar lebih transparan,” Tandasnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo juga menghimbau kepada masyarakat luas dan para guru, jika ada kejanggalan tentang dinas segera melapor dan tidak perlu takut untuk menginformasikan kepada aparat penegak hukum (APH) atau dibuatkan berita acara untuk di tindak lanjuti.

“Jika ada temuan kejanggalan di salah satu dinas di Situbondo segera di buatkan berita acara dan diserahkan kepada APH untuk di tindak lanjuti. Kita sebagai APH tidak bisa bergerak jika tidak ada laporan dari masyarakat, makanya masyarakat tidak perlu takut untuk menginformasikannya,” Pungkas Bagus.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *