PH Kades Kaligunting Madiun Pertanyakan Dasar SPDP Yang Dikeluarkan Penyidik

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kasus dugaaan korupsi dengan terlapor Kades Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Nur Amin, terus bergulir.

Setelah pihak penyidik Polres Madiun mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat dan melakukan penggeledahan, penasehat hukum (PH) terlapor, Anton Hery Wibawa, SH, mempertanyakan dasar penyidik mengeluarkan SPDP tersebut.

“Polres Madiun mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri, tanggal 8 Maret 2021. Pak Nur Amin selaku terlapor diberi tembusannya. Dasar Polres membuat SPDP itu apa,” ucap Anton, dengan nada tanya.

Menurutnya lagi, harusnya ketika SPDP dibuat, sudah ada alat bukti. Ia menduga, perkara ini memang dibuat kabur.

“Itu yang harus kita lawan. Artinya, SPDP itu dibuat belum ada alat bukti. Tanggal 8 Maret 2021 keluar SPDP, tanggal 25 Maret 2021 dilakukan penggeledahan, yang disita dokumen 2016-2019. Itu yang disangkakan untuk dasar mengeluarkan SPDP. Seharusnya alat bukti dicari dulu. Tidak sah SPDP itu. Harus ada alat bukti dulu,” tandasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan perlawanan melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“PMH sudah kami daftarkan ke pengadilan. Nanti sidang perdana tanggal 12 April 2021. Kalau tergugatnya, banyak. Mulai dari Presiden, Kapolri c/q Kapolda Jawa Timur, c/q Kapolres Madiun, Kasat Reskrim Polres Madiun, termasuk Kanit Tipikor Polres Madiun. Semua akan kami ungkap di pengadilan,” terangnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, memang pengguna anggaran adalah Kades. Namun dalam pelaksanaannya, yang membuat RAB bendahara dan bagian perencanaan. Termasuk yang membuat laporan.

Anton juga mempertanyakan hilangnya dokumen hasil audit dari Inspektorat tahun 2016-2018 yang menyatakan tidak ada masalah. Menurutnya, ini sengaja dihilangkan oleh oknum perangkat desa. Namun, Kades masih menyimpan foto copynya.

“Pemeriksan Inspektorat dari 2016-2018 clear, tidak ada temuan korupsi. Seandainya ada bangunan yang belum dibangun, rekomendasinya diselesaikan. Kades selaku pengguna anggaran diperintahkan untuk menyelesaikan. Tapi ini tidak ada temuan. Artinya, kalau ada dugaan korupsi harusnya bendahara, bukan Kades yang melakukan,” tuturnya.

“Lucunya lagi, ada dokumen yang seharusnya tidak dibuat, tapi dibuat, kemudian disisipkan pada laporan anggaran 2016-2018. Ini dokumen terkait keuangan.
Seharusnya lagi, penyidik bertanya, ini sudah pernah diaudit Inspektorat atau belum. Namun terkait hasil audit asli yang hilang, sudah kami laporkan ke Polsek. Kalau untuk tahun tahun 2019, tidak ada audit karena saat itu ada Pilkada,” tambahnya.

Sebenarnya, papar Anton, kasus ini sudah ditangani Polres Madiun sejak April 2020. Namun kemudian dokumen kemudian dikembalikan kepada pihak pemerintah desa melalui Inspektorat karena dianggap hanya masalah administrasi.

“Artinya, tidak ada korupsi dan berkas kembalikan. Berkas disita tanggal  23 April 2020, dan dikembalikan tanggal 15 Juli 2020,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaligunting, Nur Amin, mengatakan, staf perencanaan tahun 2016  hingga awal 2020, dijabat oleh Endah Setyorini, ST. Sedangkan bendahara tahun 2016 hingga awal 2020, dijabat oleh
Runi Ari Dijayanti, Spd.

“Dua orang itu yang menangani administrasi pertanggung jawaban pekerjaan administrasi APBDes. Cuma mulai Maret 2020, saya mutasi tukar posisi. Yang awalnya jadi staf perencanaan saya jadikan bendahara, dan yang bendahara saya jadikan staf perencanaan,” terang Nur Amin.

Untuk diketahui, Polres Madiun saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait penggunaan
Anggaran Dana Desa 2016-219, di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. (Dibyo

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait