PJB Kembangkan EBT di Wilayah Aceh

  • Whatsapp

SURABAYA, berialima.com -PT Pembangkitan Jawa – Bali (PJB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh, Senin (20/2) di Pekanbaru Riau. Corporate Communication PT PJB, Siti Maesaroh melalui rilisnya di Surabaya mengatakan, penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara dan GM PT PLN (Persero) Wilayah Aceh Bob Saril. Nota kesepahaman berisi kerjasama pengembangan proyek EBT di wilayah kerja PT PLN Aceh dengan beberapa tujuan.

Di antaranya melaksanakan studi terkait EBT, berbagi pengetahuan dan pengalaman, pengembangan proyek EBT Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan bisnis pendukung lainnya, serta supporting jasa operasi & maintenance untuk PLTS.

Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman, kedua belah pihak akan mengembangkan pembangkit PLTS di wilayah kerja PLN Aceh. Diantaranya PLTS skala utilitas di kepulauan Aceh, serta proyek EBT dan pendukungnya. “Proyek ini diharapkan menjadi pioner bagi sinergi antara PLN dengan anak perusahaan untuk mengimplementasikan EBT di lingkungan PLN group, sekaligus bertujuan untuk menurunkan biaya pokok produksi secara signifikan,” katanya. Dikatakannya, pembangkit listrik berbasis EBT menjadi salah satu sasaran dalam pengembangan usaha PT PJB.

Saat ini PJB mengelola sekitar 1.300 MW pembangkit EBT dan akan terus ditingkatkan, seiring dengan pengembangan usahanya. Sejumlah langkah telah dilakukan di antaranya menginisiasi pengembangan pembangkit biogas dari rumput laut, limbah perkebunan, dan limbah industri gula, serta pengembangan pembangkit gelombang laut. Selain itu juga mengembangkan PLTS dan PLTA maupun PLTMH. Keseriusan dalam pengelolaan pembangkit EBT juga ditunjukkan PT PJB dengan pembentukan divisi khusus EBT yang didedikasikan untuk pengembangan EBT. Selain itu PT PJB juga terus menggali hasil riset dan perkembangan terbaru dalam dunia EBT untuk memperkuat roadmap atau rencana kerja bagi pengembangan pembangkit EBT di masa depan.(hjr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *