Plt Bupati Berharap ASN Menjaga Netralitas

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Mewujudkan pilkada aman dan damai, memerlukan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah. ASN dalam hal ini harus tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan bupati/ wakil bupati Lumajang. Hal itu, ditekanan Plt Bupati Lumajang, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat memberikan amanat pada Upacara bendera rutin, Seni pagi (19/02/2018).

Dalam sambutannya plt Bupati mengigatkan, agar ASN tidak main-main dengan kenetralitasnya. “Salah satu tugas saya sebagai Plt. Bupati menjaga netralitas ASN, saya akan tetap menjalankan tugas menjaga netralitas ASN semampu saya, maka jika ada pelanggaran sudah ada mekanismenya, jangan main-main dengan netralitas”, tandasnya.

Ditambahkan plt Bupati, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., bahwa netralitas ASN sangat mutlak. Ia meminta agar ASN bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada dan ikut menjaga kestabilan pemerintahan.

Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., mendapat surat perintah sebagai Plt. Bupati Lumajang dari Gubernur Jawa Timur, terhitrung sejak masa cuti Bupati As’at, bupati berharap para ASN dapat bekerja seperti biasa, dan menjalankan pemerintahan dengan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mengharapkan dukungan dari teman-teman sekalian untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas, pimpinannya baru meskipun cuma sementara”, kata Buntaran.

Dalam kesempatan itu, Dr. Buntaran membacakan tugas dan fungsi Plt Bupati Lumajang, yang diantaranya meliputi:
1. Untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memilihara dan menertibkan ketentraman masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam Wakil Walikota serta menjaga netralitas ASN,
4. Menandatangani perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi perangkat daearh setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat (mutasi) berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *