JAKARTA, beritalima.com | Bukan kali pertama wilayah Natuna di klaim milik negara lain, terbaru negara Cina mengirimkan nota diplomatik bahwa Indonesia tidak boleh eksploitasi pengeboran minyak dan gas di Natuna pasalnya diklaim sebagai wilayahnya.
Adanya klaim tersebut banyak kalangan yang meresponnya, termasuk Angkatan Muda Ka’bah (AMK).
Pada Mukernas I Angkatan Muda Ka’bah, Ketua PN AMK Bidang Hukum memaparkan Indonesia telah meratifikasi United Natios Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982) yang merupakan Hukum Laut Internasional yang harus dipatuhi oleh Masyarakat Internasional dan tertuang dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 1985. Klaim Beijing atas Kepulauan Natuna tidak berdasar karena merujuk kepada Nine Dash Line yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional serta telah diuputuskan oleh Tribunal Internasional bahwa Nine Dash Line tidak berlaku.
Nota diplomatik dari Beijing yang ditujukan kepada Pemerintah RI sudah semestinya direspon secara tegas karena klaim tersebut tidak memiliki dasar.
“Secara de facto dan de jure kepulauan Natuna merupakan milik Indonesia. Tidak ada ruang negoisasi atas Kepulauan Natuna,” tukas Denny Felano.
“Sebagai pemilik sah secara hukum dan terlegilimited, Indonesia pasti mendapatkan dukungan politik dari dunia Internasional atas Kepulauan Natuna. Jangan terkesan seolah-olah Indonesia mau diintervensi kedaulatannya oleh negara lain, yang ingin coba – coba mengganggu kedaulatan kita di sana.” tegas bro Denny yang juga Advokat Aliansi.Muda Keadilan ini.
Dikuatkan, Harken Ketua PN AMK bidang Kemaritiman bahwa PN AMK sangat menginisiasi gerakan moral dan.politik agar pemerintah Indonesia bersikap tegas diantaranya dengan mengirim nota keberatan.
“Melalui saluran politik yang tepat,
AMK mendukung pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara yang menjamin kedaulatan wilayahnya,” kata Harken yang juga tokoh masyarakat di Kepulauan Natuna ini.
Dikatakannya, tentu ada alasan tertentu pihak asing secara sepihak mengekspansi dan mengakui Natuna sebagai bagian dari wilayahnya.
“Klaim itu jelas melukai rakyat Indonesia karena kami adalah bagian dari NKRI yang tak bisa dipecah belah. Natuna memiliki potensi sumber kekayaan alam hayati dan non hayati yang sangat mengiurkan negara lain,” jelasnnya.
Tak kalah pentingnya, letak strategis Natuna menjadi alasan kuat bagi mereka mencaplok dan mengkalimnya.
Dia berharap, selain pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLB N) pemerintah pusat juga mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan wilayah di Natuna
Ditegaskan Ketum Pimpinan Nasional AMK (PN AMK ), Rendhika D. Harsono bahwa AMK mendukung tiap langkah Pemerintah RI dalam menegakkan kedaulatan NKRI.
“Natuna secara legitimasi hukum internasional merupakan wilayah kedaulatan NKRI. Kegiatan apa pun untuk mengeksplore dan eksploitasi Natuna adalah hak Pemerintah RI sebagai pemiliknya. Kami mendukung tiap langkah demi tegaknya NKRI di Natuna dengan menunjukkan eksistensi nasionalisme aktifitas di wilayah itu,” tegas Ketum PN AMK, Senin (6/12/2021).
Ditambahkan, keselamatan dan keamananan para nelayan Natuna harus juga dikawal oleh TNI dari gangguan pihak asing dalam mengeksplore dan mengkploitasi kekayaan laut, selain nelakukan pengawalan pada sektor Migas.
“Terjaminnya keselamatan dan keamanan mereka (nelayan) Natuna dari gangguan asing ketika di laut sebagai bentuk memberi perlindungan keamanan kepada tiap warga negara Indonesia, ” jelas Rendhika. (Edi)