PN Surabaya Sudah Tunjuk Hakim Sidang Kasus Ahmad Dani

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan bahwa pihaknya telah siap menggelar persidangan terhadap musisi Ahmad Dani Prastyo.

“Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin. Penjadwalan sidangnya pun sudah dimasukkan ke Sistim Informasi Penanganan Perkara,” kata Sigit Sutrino saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dani.

“Ketua majelis hakimnya adalah R Anton Widyopriyono, anggotanya Pak Rohmat dan satunya lagi saya lupa,” terang Sigit.

Saat ditanya kapan jadwal sidang Ahmad Dani mulai digelar,? Sigit menjawab tidak akan lama lagi.

“Biasanya gak lama, maksimal satu minggu setelah ada penunjukan hakim,” ujarnya.

Sementara terkait kendala yang dihadapi PN Surabaya pasca Ahmad Dani ditahan hakim PN Jakarta Selatan usai menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian merupakan tanggung jawab jaksa.

“Yang menghadirkan Ahmad Dani ke persidangan ada kewajiban Jaksa. Secara yuridis memang kewenangan kita tapi segala pelaksanaanya adalah Kejaksaan,” kata Sigit.

Namun, humas PN Surabaya ini memastikan bahwa Hakim PN Surabaya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, karena telah ditahan pada kasus yang lain.

“Dalam kasus ini, Ahmad Dani tidak bisa ditahan, karena sudah ditahan diperkara lainnya. Kasus Dani ini mirip dengan kasusnya Ustad Alvian Tanjung,” ujar Sigit.

Untuk diketahui, Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu.

Selanjutnya pada Kamis (17/1/2019), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.

Ahmad Daani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *