Polisi Ringkus, Pelaku Perampasan Motor di Desa Sarirogo

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan, saat digelar Konferensi pers di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, selasa (29/01).

Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris menyampaikan, kronologi terjadinya perampasan, berawal dari si korban yang bernama inisial SD (15) seorang pelajar SMP warga Dusun Kedung Jumputrejo Kec Sukodono, yang melintasi pelaku dan membleyerkan kendaraannya. Motor korban dikejar oleh pelaku dan langsung dipotong perjalanannya hingga motor berhenti, Perampasan sepeda motor ini terjadi di Jalan Raya Sarirogo dekat pom pensin, dan terjadilah pemukulan yang di lakukan oleh ES, MH, H dan DO. Korban mencoba menghindar dengan cara melarikan diri tanpa sepeda motornya. Seketika itu MH langsung membawa kabur motor milik korban, katanya.

Kompol Harris menambahi usai membawa kabur sepeda motor korban, para pelaku langsung meninggalkan korban. Keempat tersangka perampas motor yakni, ES alias Taib (23), warga simo angin-angin Wonoayu, MH alias Dani (23) warga Kalijaten Taman, H (23) warga Parseh kec Socah Bangkalan dan DO (21) warga Jemundo Taman.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa : 1 unit sepeda motor Suzuki Satri warna hitam No Pol W-5769-XX, 1 unit motor suzuki Satria warna hitam strip merah No Pol N-5466-XX, 1 unit motor Yamaha MIO G warna hitam biru, 1 unit motor Honda Beat warna hitam, kedua sepeda motor ini No Pol tidak di ketahui, tambahnya.

Sementara tersangka harus mempertanggu jawabkan dengan mendekam hotel prodeo atau penjara, tersangka di jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, pungkasnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *