Polemik Fatwa di Pilgub Jatim, Ini Kata NasDem

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Partai NasDem ikut angkat bicara terkait munculnya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap individu) yang diterbitkan dalam pertemuan di Ponpes Amanatul Ummahyang dihadiri Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

”Kalau memberikan dukungan dengan menggunakan hukum fardu ain kepada salah satu calon, berarti mafhum mukhalafah-nya adalah mendukung calon lain hukumnya haram. Itu sikap yang tidak kita harapkan,” ujar Ketua Bappilu DPP Partai NasDem Effendy Choirie kepada media, Jumat (8/6).

Gus Choi, sapaan akrab politisi kelahiran Gresik itu, mengatakan, alangkah indah jika para tokoh-tokoh di Jatim mengayomi kedua kader NU yang kini sedang bertarung di Pilgub, yaitu Khofifah dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul). ”Sikap mengayomi juga sekaligus memberikan edukasi dan uswah hasanah untuk warga Nahdliyin. Seharusnya begitu,” ujarnya.

Gus Choi berharap, seharusnya tidak perlu ada semacam fatwa yang bisa memperkeruh suasana, terutama berdampak ke warga Nahdliyin. Karena sejatinya dalam Pilgub Jatim ini, kedua calon sama-sama NU.

”Pilgub Jatim ini anggap saja Liga NU. NU tetap yang menang,” papar Gus Choi.

Sebelumnya banyak diberitakan tentang pertemuan dan jumpa pers yang digelar di Ponpes Ammanatul Ummah Mojokerto, 3 Juni lalu, yang menghasilkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018. Khofifah hadir dalam pertemuan itu.

Fatwa itu menyatakan bahwa mencoblos Khofifah-Emil Elestianto hukumnya Fardhu Ain alias wajib bagi setiap muslim. Hukum fardhu ain ini seperti halnya salat lima waktu dan puasa. Dalam Islam, jika meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain, maka pelakunya diganjar dosa dari Allah SWT.

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengkhianati Allah dan Rasulullah.

Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku Tim 9 Khofifah-Emil mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul-Puti, padahal ada yang lebih baik menurut Asep, yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja telah mengkhianati Allah dan Rasulullah.
Fatwa itu pun kini menjadi kontroversi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *