Polisi, Bekuk Warga Madura Kasus Pemerkosan Mantan Pacarnya

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk MZA umur 21 th . Alamat desa kencung Kecamatan Kamal Kab Bangkalan karena melakukan tindak pidana pemorkasaan terhadap seorang mahasiswi yang bernama SK (20) kecamatan Pakong, Pamekasan saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (senin,30/04).

Kasatreskrim Kompol Muhammad Haris mengatakan pelaku dan korban dulunya pernah pacaran selama 9 bulan tapi putus.korban mengaku pelaku suka melakukan kekerasan semasa pacaran, semasa pacaran tersangka sering melakukan kekerasan.

Sebelum terjadi pemerkosaan disertai kekerasan, korban dijemput dekat kampusnya untuk diajak ke suatu tempat. Dalam perjalanan, motor tersangka ditarik leasing karena menunggak cicilan,katanya.

Kompol Harris menambahi Setelah itu tersangka mengajak korban naik taksi dan menuju penginapan di daerah kecamatan Waru dalam kamar korban dirayu tersangka untuk menjalin cinta lagi, begitu ditolak balikan lagi tersangka emosi akhirnya ditendang hingga jatuh lalu pipi kanan korban juga dipukul dihantam dengan tangan kanan tidak hanya itu saja tersangka juga mencekik leher korban dengan menggunakan kerudung korban .

Setelah korban tak berdaya, tersangka melampiaskan nafsu birahi kepada korban dengan melepas celana dalam korban hingga sampai robek dan memperkosanya,tambahnya.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di jeruji sel untuk mempertanggung jawabkan, serta di kenakan pasal 285 tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *