Polisi Gerak Cepat Bekuk Para Pelaku ‘Teror’ Bom Molotov di Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
Dalam tempo kurang dari 2×24 jam, Polisi berhasil ungkap dan tangkap para pelaku teror bom molotov di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek pada Rabu (9/9) dini hari. Dari hasil kerja keras petugas, akhirnya ada lima remaja tanggung yang memenuhi cukup unsur untuk dijadikan tersangka. Akibat perbuatan mereka ini, dua rumah warga mengalami kerusakan serta satu korban mengalami luka bakar cukup serius dibagian kakinya.


Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring kepada rekan media saat press release di Mapolres hari ini, Sabtu (12/9/2020) yang menyatakan jika kini kelima tersangka pelaku teror sudah diamankan di polres Trenggalek lengkap beserta barang buktinya. 
“Para pelaku diamankan petugas dirumah masing-masing hari Jumat (11/9) beserta barang bukti tindak pidananya. Yakni, tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serpihan sisa molotov dan beberapa lainnya,” kata Kapolres.

Kelima tersangka tersebut, lanjut lulusan Akpol 2000 itu, adalah RTS (19), DNH (22) warga Desa Ngulanwetan, VC (23), FVA (28) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dan GS yang masih di bawah umur. Kesemuanya secara meyakinkan telah terbukti melakukan teror serta pengrusakan pada dua rumah warga.
“Dari hasil penyidikan, kelima tersangka ini memiliki peran sendiri-sendiri. GS, RTS, FVA melakukan pelemparan di TKP pertama, yakni di rumah Heri Sulistiawan (korban) yang dilakukan dari pagar rumah,” imbuhnya.

Masih menurut AKBP Doni, di TKP kedua yaitu di rumah korban bernama Musnan, bahkan sempat mengakibatkan putrinya mengalami luka bakar di bagian kaki kanannya. Pelakunya adalah tersangka DNH dan VC, yang melemparkan molotov melalui jendela rumah korban.
“Menurut pengakuan para pelaku di depan penyidik, bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar adanya dendam pribadi. Sedangkan untuk bom molotov yang digunakan, merupakan rakitan mereka sendiri dari bahan dasar premium diberi sumbu,” jelas perwira menengah ramah itu.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sambung dia, sebelum melakukan aksinya, para pelaku ini minum minuman keras hingga mabuk terlebih dahulu. Sedangkan untuk pelaku utama atau otak dari pelemparan bom molotov ini adalah tersangka bernama VC.


“Dan kepada para tersangka ini akan kita kenakan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana. Dan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana  Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait