Polisi Lakukan Tracing Tes Swab PMI di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com |Polsek pegantenan polres pamekasan kembali melakukan tes swab antigen kepada masyarakat yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia dan singapura.
Upaya tersebut kembali dilakukan sebagai bentuk pelacakan tracing , testing dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) menjelang hari raya idul Fitri 1442 H.

Seperti yang dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas desa plakpak Bripka Abd Hamid saat mendampingi nakes untuk melakukan rapid antigen / swap kepada masyarakat yang pulang dari Malaysia dan Singapura ,hal wajib dilakukan untuk mencegah adanya kelompok penyitas Covid19,kamis 6/5/2021.

Sementara itu Kapolsek pegantenan polres pamekasan AKP H Junaidi,mengatakan dalam mengantisipasi adanya kerumunan maupun penularan Covid19,maka pemerintah memutuskan peniadaan mudik tahun ini .

“Antisipasi libur hari raya ini, kami sudah lakukan antisipasi bersama stekholder yaitu melaksanakan penanganan Covid19 salah satunya dengan melaksanakan tracing /pelacakan kepada masyarakat yang baru pulang ke kampung halaman,tentunya melalui rapid tes antigen maupun swab kita akan lacak siapa yang positif Covid19 untuk dilakukan perawatan medis nantinya,”ungkapnya.Jum’at(07/05/2021).

“Meskipun dinyatakan negatif Covid19 Masyarakat yang memiliki jejak bepergian dari luar negri maupun dalam negeri wajib menjalani isolasi secara mandiri untuk mencegah dari hal hal yang tidak diinginkan,” jelas AKP H Junaidi .

Dia mengatakan, pengetatan kesiapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah fasilitas kendaraan umum juga akan menjadi perhatian dari aparat kepolisian usai adanya keputusan pemerintah akan peniadaan mudik lebaran tahun 2021.

Dalam hal ini, kata dia, kegiatan libur hari raya idul Fitri ini akan terjadi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung sejak 5-17 Mei mendatang. Oleh sebab itu, penerapan prokes pun akan diperhatikan mulai dari komunitas-komunitas terkecil di masyarakat.

“Khususnya, kata dia, penerapan PPKM Mikro ini harus berjalan dengan baik bagi para penumpang yang hendak mudik menggunakan kendaraan umum, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro, pungkasnya.(Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait