Polisi Pamekasan Amankan Warga Situbondo yang Kedapatan Membawa Sabu

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com | Polres Pamekasan menangkap seorang pengguna sabu di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kamis (7/11/2021) lalu.

Pengguna sabu yang ditangkap diketahui berinisial MKR (21), warga Desa Komereh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di jalan Desa Tamberu.

Saat itu, sekira pukul 22.30 WIB, tersangka kedapatan membawa satu klip berisi sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok.

Oleh tersangka, sabu tersebut disimpan di dalam saku bajunya.

Berdasar pengakuan tersangka, sabu itu akan dipakai sendiri.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan unit Satresnarkoba Polres Pamekasan,” kata AKP Nining Dyah, Senin (11/10/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan dari tersangka. Di antaranya, satu paket sabur dengan berat kotor +/- 0,36 gram, empat lembar kertas tisu, sebungkus rokok merek Nero.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait