Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Teras Musholah

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku YW (29) warga Trenggalek dalam waktu 24 jam lantaran diduga melakukan pembunuhan, pencurian dan kekerasan, saat di rilis langsung Kapolresta Sidoarjo, Jumat (15/7/2022)

Peristiwa itu terjadi di teras Musholah Desa Ngaresrejo kecamatan Sukodono, Kamis (14/7/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku YW, terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat subuh berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono.

“Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban.”

Pelaku diduga membunuh korban dengan cara menikamnya sebanyak empat kali pada dada kiri dan kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

Hingga kemudian, sampai di Musola Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni WAS, yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matic milik korban

Korban WAS saat itu habis antarkan calon istrinya di wilayah Sukodono di wilayah Sukodono, istirahat sebentar untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Lamongan dan sementara korban mau melasungkan pernikahan kurang lebih tiga bulan lagi.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek dan petugas berhasil

Selanjutnya dalam penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau telah kita amankan di Mapolresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YW akan di jerat dengan dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait