Polisi Tangkap Mucikari Pemilik Rumah Dijadikan Sarang Mesum anak Muda di Pamekasan

  • Whatsapp

Keterangan Foto ilusi di kutip Dari Google

PAMEKASAN Beritalima.com- Tercium aroma tak sedap di wilayah hukumnya Kapolsek Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mensweeping dan berhasil menemukan bau Tak Sedap itu. Dan yang telah selama ini menjadi Sampah penyakit Masyarakat, Kamis (06/09).

Bacaan Lainnya

Penggrebekan itu tepatnya di Dusun Duko Desa Ambet Kecamatan Tlanakan di sebuah rumah milik Tersangka SH (42) serta 2 wanita yang diduga pelayan hidung belang AS(18) Warga Desa Bettet Kecamatan Kota, dan NA(25) warga Desa Camplong Kab. Sampang.

Kapolsek Tlanakan AKP Moh Saleh, yang memimpin langsung beserta anggotanya menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya pihaknya memberikan teguran agar tempat itu tidak dijadikan tempat prostitusi sesuai dengan laporan masyarakat.

“Setelah diingatkan sampai tiga kali tidak mengindahkan, akhirnya terpaksa saya lakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah itu,” katanya. Rabu (05/09).

Menurutnya, sasaran utama dalam penggerebekan tersebut tidak lain adalah pemilik rumah yang dijadikan tempat esek-esek. Karena banyak laki-laki keluar masuk dari rumah itu.

“Sementara para laki-laki hidung belangnya lari tunggang langgang saat dilakukan penggerebekan. Hal itu kami biarkan karena anggota yang kami bawa cuma 4 orang,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, Polsek Tlanakan berhasil mengamankan sebuah sprei yang terdapat noda sperma namun sudah kering sebagai barang bukti (BB).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tlanakan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Sutina dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pemekasan

“Akibat perbuatanya, SH tersangka mucikari itu dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman setingginya-tingginya 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tlanakan.(An).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *