Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Gresik–Surabaya, Empat Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com— Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.
Dalam press release yang digelar, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Penangkapan bermula dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa, 14 April 2026 malam. Dari tangan FJT, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat netto sekitar 0,051 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan secara maraton hingga ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Hasilnya mengarah pada tersangka AHC, seorang residivis kasus pengeroyokan, yang diamankan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Dari AHC, polisi menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada tersangka DDP, residivis kasus narkotika, yang ditangkap di rumahnya di Hulaan, Menganti, Gresik pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. DDP kedapatan menyimpan sembilan plastik klip sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Pada waktu bersamaan, polisi juga mengamankan tersangka HVS, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yang berperan sebagai penjual di wilayah Menganti. Dari tangan HVS, ditemukan tujuh plastik klip sabu dengan total berat bruto sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik, serta satu kartu debit.
Jaringan ini diketahui menggunakan modus operandi “ranjau” dan cash on delivery (COD), dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.
Saat ini, Polres Gresik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dan memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jurnalis: Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait