Kabupaten Malang, beritalimacom| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Malang menyoroti dugaan belum optimalnya sistem pengaduan dan pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang. Meski pemerintah daerah telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan, efektivitasnya dipertanyakan karena minimnya transparansi serta keterjangkauan di tingkat akar rumput.
Berdasarkan penelusuran, Pemerintah Kabupaten Malang telah membuka beberapa jalur pelaporan, mulai dari situs web resmi, layanan WhatsApp, hingga hotline darurat 112. Selain itu, wacana pembentukan call center khusus juga mencuat sebagai bagian dari upaya evaluasi program MBG.
Namun, keberadaan kanal tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan kualitas pengawasan di lapangan. Sejumlah indikator menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengaduan yang ada.
Pertama, sosialisasi kanal pengaduan di tingkat desa dinilai masih minim. Banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pelaporan maupun akses yang tersedia.
Kedua, tidak ditemukan publikasi terbuka mengenai jumlah aduan, jenis permasalahan, serta sejauh mana tindak lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, hingga kini belum ada indikator kinerja yang jelas, seperti waktu respons (response time) dan tingkat penyelesaian laporan (resolution rate). Hal ini membuat publik sulit menilai apakah laporan yang masuk benar-benar ditangani secara profesional atau sekadar diarsipkan.
Keempat, integrasi antara pengaduan masyarakat dengan evaluasi kebijakan dinilai lemah. Dalam praktiknya, sejumlah persoalan operasional—mulai dari kualitas bahan pangan, distribusi makanan, hingga standar dapur—justru lebih sering terungkap melalui forum internal pemerintah, bukan dari sistem pengaduan publik yang terbuka.
Di tingkat nasional, program MBG merupakan proyek strategis dengan nilai anggaran yang sangat besar dan cakupan luas. Besarnya skala program ini menuntut sistem pengawasan yang akuntabel dan partisipatif. Tanpa itu, potensi penyimpangan maupun inefisiensi akan sulit terdeteksi sejak dini.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa sistem pengaduan tidak boleh berhenti pada aspek formalitas administratif.
Kanal pengaduan memang sudah tersedia, tetapi pertanyaannya adalah seberapa efektif. Berapa banyak laporan yang benar-benar ditindaklanjuti? Tanpa transparansi, pengaduan berpotensi menjadi sekadar simbol birokrasi.
Ia juga menekankan bahwa pengaduan publik harus terhubung langsung dengan mekanisme pengawasan di lapangan.
“Pengaduan harus menjadi bagian dari sistem kontrol yang nyata. Artinya, tidak hanya menerima laporan, tetapi juga membuka data, melakukan evaluasi, dan menindaklanjuti secara konkret. Tanpa itu, fungsi kontrol negara menjadi lemah,” tegasnya.
DPC GMNI Kabupaten Malang mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengaduan MBG, antara lain:
Transparansi data pengaduan, meliputi jumlah laporan, klasifikasi masalah, dan status penyelesaian.
Penguatan sistem offline, seperti pembentukan posko pengaduan di tingkat desa dan kecamatan, serta penugasan petugas lapangan.
Integrasi digital, melalui dashboard publik berbasis real-time dan sistem pelacakan laporan masyarakat.
Pelibatan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, organisasi pemuda, dan kelompok masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
GMNI menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak semata diukur dari distribusi makanan, melainkan juga dari sejauh mana pemerintah membuka ruang partisipasi dan kritik publik.
“Program sebesar MBG tidak boleh berjalan tanpa pengawasan terbuka. Partisipasi masyarakat adalah kunci. Tanpa sistem pengaduan yang transparan dan efektif, program ini berisiko berjalan di atas fondasi yang rapuh,” pungkasnya.
Red








