Polres Lamandau Amankan 12 Penjudi Remi.

  • Whatsapp

LAMANDAU, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau telah mengamankan 12 orang pada saat penggrebekan tempat perjudian di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Jumat (11/8/2017) pukul 23.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 set Kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 3 juta 245 ribu. 12 pelaku berinisial MA (36), AP (27), AB (35), DL (41), GF (40), SM (32), GM (47), GB (43), MB (34), SL (33), SB (54), EA (33).

Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama, S.I.K. memalui Kasatreskrim AKP Syamsurizal Prima, S.I.K. saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menangkap 12 orang terkait kasus perjudian di Desa Penopa. Saat ini keduabelas tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Polisi.

“Penangkapan tersebut berawal saat Unit Opsnal Satreskrim sedang melakukan patroli di Jl. Trans Kalimantan Desa Penopa. Pada saat itu ada salah satu warga melaporkan adanya sekelompok orang yang sedang bermain judi,” kata Kasatreskrim.

Selanjutnya, setelah berada di lokasi tersebut, Polisi langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, mereka langsung panik dan ada beberapa diantaranya berusaha melarikan diri. Kemudian petugas langsung menutup akses keluar lokasi perjudian dan berhasil menangkap pelaku semuanya.www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *