Polres Langsa Berhasil Ciduk 3 Penyedia ID Sbobet Judi Online

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk tiga penjual atau penyedia ID judi online jenis sbobet di warung internet Kota Langsa.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, IA (37) warga Dusun Ikhlas Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, RA (23) warga Dusun Cendana Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dan ZK (43) warga Dusun Melati Gampong Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota.

“Penangkapan pada Senin, (22/06) sekira pukul 21.17 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa di warnet ID LGS, Warnet Gladi Net, dan Warnet Blue Girl yang berada di wilayah Kota Langsa ada menjual dan menyediakan ID untuk permainan judi online jenis Sbobet”, kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kanit Tipidkor Satreskrim, Ipda Narsyah Agustian, SH, saat konferensi pers, Rabu (24/06) di aula Mapolres setempat.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Maisir atau perjudian online jenis Sbobet.

Adapun TKP diamankan Pelaku, warnet IDLGS Gampong Blang Langsa Kota, Warnet Gladi Net Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro dan Warnet Blue Girl Gampong Sungai Pauh Langsa Kota.

“Modus operandi menyediakan dan menjual ID untuk permainan judi online jenis Sbobet”, ujarnya.

Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka, IA yakni, satu CPU, satu monitor merk H198HQV, satu Keyboad, satu Mouse, Uang sebesar Rp. 250.000, dan tujuhlembar kertas ID.

Sementara dari RA, satu CPU Merk Futura NED x Vioo, satu Monitor Merk Acer, satu Keyboard, satu Mouse, Uang Sebesar Rp. 200.000, dan tiga Lembar Kertas ID.

Terakhir dari tersangka ZK, satu CPU Merk Futura Ned x Vioo, satu Monitor Merk ACER, Uang Sebesar Rp. 300.000 dan dua lembar kertas ID.

“Motif pelaku dikarenakan faktor Ekonomi guna memperoleh keuntungan pribadi. Pelaku mendapatkan ID nya langsung dari jaringan situs Kamboja. Dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah tertera dalam situs tersebut”, jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres setempat, dan tindak pidana Maisir atau perjudian online jenis Sbobet dapat diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (DN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait