Polres Timika Kembali Menangkap Dua Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Kepolisian Resort Timika kembali merelease dua tersangka berinisial SYB alias E dan TMW yang terlibat kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Selasa ( 01/10).

Akibat perbuatan kedua tersangka sebagaimana melanggar Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ” setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana penjara enam tahun, kedua tersangka juga dikenakan denda Rp. 1 miliar.

Wakapolres, Kompol I Nyoman Punia, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, serta dihadirkan kedua tersangka pada kegiatan press release yang berlangsung di Kantor Sentra Pelayanan Polres Timika, menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SYB alias E dalam akun Facebooknya bernama ‘Jansen Stev Hbn’ adalah memosting berita dari media Online Salam Papua yang menuliskan “Kapolres Timika Tegaskan Tidak Boleh Ada Ornamen Merah Putih – Biru di Timika, yang kemudian tersangka memberikan komentar di salah satu kolom komentar media social Facebook dengan mengatakan “Ko pu anjing kapolres”.
“Karena tersangka tidak menerima baik tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Timika untuk membubarkan mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan bakar batu pada Kamis tanggal 19 September 2019 di Timika Indah,”terangnya.

Selain hal itu, kata Wakapolres, bahwa tersangka juga membagikan berita – berita provokatif di media sosial di akun Facebook miliknya dengan membuat status,”Ini yang sedang di alamai ORANG PAPUA “yang mana disertai dengan gambar orang
Papua tergeletak,kemudian ada gambar tentara memegang senjata api dan salah
satu tangannya memegang kamera wartawan.
“Dimana dalam gambar tersebut
tersangka mau menceritakan atau menggambarkan bahwa masyarakat papua
meminta untuk merdeka. Namun aparat TNI/ Polri menembaki masyarakat papua
dan membungkam berita penembakan tersebut dari media atau wartawan,”ungkapnya.

Disampaikan Wakapolres, bahwa maksud dan tujuan yang dilakukan tersangka dengan membuat status tersebut, yakni untuk menghina Istitusi Kepolisan dan terpengaruh situasi yang berkembang di Papua akhir-akhir ini.
“Tersangka memposting dan membuat status pada tanggal 26 September dan diamankan pada tanggal 27 September di Jalan Busirih Ujung,”ungkapnya.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka TMW dalam akun Facebooknya bernama KK’Non Treslin, yang mana menanggapi berita dari media online Salam Papua berjudul “Kapolres Mimika Tegaskan Tidak Boleh Ada Ornamen Merah Putih – Biru di
Mimika” dengan menuliskan kata-kata
“takut to makanya bicara begitu..
itu bendera kebangsaan papua kenapa jadi.. jangan larang timika pu kepala batu susah di atasi kemarin acara bakar batu itu secara
tiba” makanya mereka tidak bisa baku angkat dengan kamu..Dan berhubung ada orang tua beserta anak” kecil jadi kamu beruntung cuii adat istiadat tdk larang-larang mengerti baru kata mo larang….Serta menggunakan emotion yang berbentuk marah.
“Ini karena tersangka tidak menerima baik tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian ketika membubarkan
mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan bakar batu pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 di Timika Indah,”terang Wakapolres.

Maksud dan tujuan tersangka TMW mengaploud tanggapan terhadap pemberitaan tersebut, kata Wakapolres, bahwa hanya ikut-ikutan saja setelah melihat ada beberapa postingan yang memprotes situasi kota Timika.
“Tersangka ditangkap dikediamannya pada tanggal 28 September di SP1,”katanya.

Selain kedua tersangka,pihak kepolisian Timika juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merek OPPO warna putih dengan nomor HP: 0813 4467 3808 dan satu unit HP merek Samsung Galaxy J1 Mini dengan nomor HP : 0812 4848 6124.

(Lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *