Polres Touna Bekuk Lima Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com | SatRes Narkoba Polres Kabupaten Tojo Una-una (Touna) Sulawesi Tengah menangkap Lima tersangka yang terbukti menggunakan paket Narkotika jenis sabu .

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama, Kamis (26/11/2020) dipimpin Kasubbag Humas Iptu Triyanto dan di dampingi Kasat Narkoba Akp Muh. Irham SH menghadirkan lima tersangka yang berinisial RL (29), WM (20), MH (18), MF (30), dan DP (20).

“kelima tersangka adalah pemilik dari empat paket sabu Narkotika yang akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama , ungkap Kasat Narkoba

Kepada sejumlah wartawan, Kasat Narkoba dalam keterangannya mengatakan, Berdasarkan laporan dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Touna membekuk ke lima tersangka di salah satu rumah di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una.

Peran lima orang tersangka adalah sebagai pemilik dari empat paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang akan di gunakan atau di konsumsi bersama sama.

Dari tangan kelima tersangka, ditemukan barang bukti saat penangkapan 4 paket serbuk kristal jenis sabu dengan berat 0,93 gram 1 buah pirex dengan berat bruto 1,26 gram1 lembar plastik klip bening 2 buah pirex 2 buah korek api 1 buah jarum 1 buah pembungkus rokok sempurna satu set alat hisap ( bong) uang sebesar sepuluh ribu rupiah 1 buah pipet dan 1 buah handphone.

Ke Lima tersangka kini ditahan dipolres Touna, dan di kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a. (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait