WONOSOBO, beritalima.com | Sebanyak 9 pemain judi berhasil diamankan Polres Wonosobo dalam sebuah penggerebekan di dua lokasi tepatnya di wilayah desa Kuripan kecamatan Watumalang dan di desa Sigedang kecamatan Kejajar.
Di Sigedang Polres Wonosobo berhasil mengamankan bandar dan pemain yakni P warga Andongsili kecamatan Mojotengah, M dan S warga Sigedang, serta WS warga desa Tambi kecamatan Kejajar.
“Mereka kami tangkap saat rolet. Saat itu berhasil diamankan pelaku juga uang taruhan dalam permainan sebesar Rp 1.149.000, 00 dan sarpras yang digunakan,” jelas Kapolres Wonosobo, Kamis (25/8/2022).
Sementara di lokasi desa Kuripan 4 pelaku judi remi berhasil tertangkap tangan saat bermain di sebuah gubuk pemancingan ikan milik salah satu pelaku.
“Di sini AY, AV, BS dan IS tertangkap tangan bermain remi dengan taruhan uang sejumlah Rp. 470.000, 00.” jelasnya.
Di dua kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2KUHPidana.
“Ancamannya hukuman 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah dan 4 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya sepuluh juta rupiah.” tegas .AKBP Eko Novan Prasetyopuspito. (Edi)