Polsek Kahayan Hilir Amankan Pria Gondrong Pengedar Zenit

  • Whatsapp

PULANG PISAU, beritalima.com – Saat sedang melakukan patroli, anggota Polsek Kahayan Hilir jajaran Polres Pulang Pisau mendapati pria membawa obat-obatan jenis Zenit/Charnophen di jalan menuju Fery Penyebrangan arah Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (26/07/2017) pukul 17.00 WIB.

Pria berinisial ID (42) alias Gondrong warga Desa Buntoi RT 06 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ini diamankan petugas saat hendak menyeberang melalui feri Desa Mintin karena kedapatan membawa 20 keping atau 200 butir Zenit Charnophen.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Hadri membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial ID karena membawa obat-obatan jenis zenit.

“Saat ini ID beserta barang bukti berupa 20 keping zenit masih kami amankan di Polsek Kahayan Hilir untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Iptu Hadri didampingi Kanitreskrim Bripka Meiindra BS, S.H., kepada tim beritalima.com, Jum’at (28/07/2017) pukul 17.30 WIB.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) ini, lanjutnya, akan dikenakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *