Polsek Katingan Kuala Tangkap Pengedar Zenith

  • Whatsapp

KATINGAN, beritalima.com – Ketika petugas gabungan dari Polsek Katingan Kuala dan Satresnarkoba Polres Katingan jajaran Polda Kalteng menangkap seorang pria yang diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Charnophen Pharmaceuticals atau biasa disebut Zenith, di Desa Bangun Kecamatan Katingan Kuala, Katingan, Jum’at (28/7/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2017), Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Kuala Iptu M. Noor, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria SS (46) warga Desa Bangun Jaya yang kedapatan sedang menjual zenith.

“Pelaku kami tangkap berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering menjual zenith. Selanjutnya dengan melakukan undercover buy/penyamaran, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 127 butir obat Charnophen produksi Zenith dan uang tunai senilai Rp 975 ribu yang diduga hasil penjualan zenith.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tegasnya.www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS*

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *