Polsek Kecamatan Pulau Derawan Berhasil Amankan Pelaku Yang Diduga Pengedar Shabu

  • Whatsapp

BERAU ( Tanjung Batu ) , Beritalima.com – Tertangkap tangan akan menjual shabu , MH (44) tidak berkutik saat di bekuk polisi di Jalan Pembangunan Rt. 04 Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan Kababupaten Berau pada (08/9/17) sekitar pukul 17.00 wita. MH di bekuk polisi karena tertangkap basah memiliki 1 (satu) poket sedang yang berisi kristal bening yang diduga shabu.

Menurut Kapolsek Pulau Derawan Iptu Kokoh Djumarko ,saat itu Polsek Pulau Derawan mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menjual Narkoba jenis Shabu-shabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, kemudian unit Reskrim dan unit Intel Polsek Pulau Derawan melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud .

“Sekitar Pukul 16.30 Wita, Team Polsek dengan menggunakan jaringan kepolisian melakukan penyamaran dengan melakukan pembelian secara terselubung, dan dari hasil pembelian tersebut, berhasil diamankan 1 (satu) poket sedang yang berisi kristal bening yg diduga shabu-shabu,”jelas Kapolsek.

Yang di amankan dari tersangka MH ini, lanjut Kapolsek , yaitu 1 (set) alat hisap yg berisi shabu-shabu ,1 (satu) buah Hp lipat merk Strawberry warna hitam , 1 (satu) buah korek gas , Uang sejumlah Rp. 800.000,- terdiri pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 12 lembar.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk di proses lebih lanjut . Tersangka akan di kenakan UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai pasal 112 dan pasal 114 ,” bebernya.(*/hmz)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *