Polsek Pulau Derawan Berhasil Amankan Pemuda 24 Tahun Diduga Pengedar Sabu

  • Whatsapp

BERAU Kaltim ,Beritalima.com –  Polsek Pulau Derawan berahasil mengamankan  HY (24) tersangka  pengedar sabu  di daerah Jalan Poros Kabupaten, RT 13 Kampung Tanjung Batu,Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten  Berau pada sabtu  29/8/2020, sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Berau  AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kapolsek Pulau Derwan AKP Koko Djumarko membenarkan jika  pada sabtu 29/8/ 2020. sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Unit Reskrim  Polsek Pulau Derawan telah mengamankan  HY, tersangka pengedar sabu.

Awalnya bermula Tim Unit Reskrim Polsek Polsek Pulau Derawan mendapatkan Informasi bahwa  ada sebuah motor Honda CBR  KT 5649 GN di curigai warga membawa narkotika Jenis Shabu.

“Kemudian, di lakukan penghadangan terhadap motor yang di curigai tersebut , tetapi saat itu tersangka tidak mau di periksa bahkan melakukan perlawanan. Dengan bela diri yang dimiliki anggota , tersangka berhasil dilumpuhkan,”jelas Kapolsek Minggu 30/8/2020.

Kemudian setelah penggeledahan , lanjut Kapolsek , ditemukan 9 ( sembilan ) Poket Shabu dan  19 ( Sembilan belas ) Bungkus plastik Kosong,1 buah gunting ,1 buah korek gas yang di simpan di kantong celana bagian belakang.

“Pelaku dan Barang Bukti  diamankan di Polsek Pulau Derawan  guna proses Penyidikan lebih lanjut. Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (hmz)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait