Polsek Tanjung Redeb Ciduk Seorang Pria 31 Tahun Karena Membawa Dan Menyimpan Sabu

  • Whatsapp

BERAU Kaltim,Beritalima.com – Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan satu tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.Tiga poket sabu berhasil diamankan petugas kepolisan dari tersangka IR (31), di Jalan Limunjan RT.22,Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau ,pada Sabtu 14/11/2020.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem bahwa pada hari Sabtu 14/11/2020 ,sekitar pukul 21.00 wita, telah diamankan, pelaku menyimpan dan memiliki sabu tanpa ijin di jalan Limunjan RT.22.

“Pada awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan yang mengambil sesuatu yang diduga sabu-sabu di SPBU Bujangga Jalan Pulau Sambit Kecamatan Tanjung Redeb,”jelas L Pinem,Selasa 17/11/2020.

Kemudian,lanjutnya , anggota kepolisian melakukan pengejaran kearah Jl. Limunjan RT.22 Kecamatan Sambaliung, dan memperhatikan gerak-gerik dari pelaku yang sedang berdiri di pinggir Jl. Limunjan RT.22, diduga, pelaku akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.

“Setelah itu ,anggota kepolisian langsung mengecek dan ditemukan 1 (satu) buah poket kecil sabu-sabu disaku kiri , dan setelah dilakukan interogasi singkat diketahui bahwa yang bersangkutan bernama IR,”ungkapnya.

Kemudian ,anggota kepolisian bersama IR langsung mengecek rumah sewaan IR di Jl. Limunjan RT.22 Kec. Sambaliung , dan ditemukan alat bukti lain berupa 1 (satu) buah poket sabu-sabu 25,19 gram didalam tas milik IR yang tergantung di dalam kamar tidur.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Tanjung Redeb guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”jelas dia.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait