Posbakumadin Jember Siap Membantu Masyarakat Miskin

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com – Mendapat amanah untuk mengembangkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kabupaten Jember siap melaksanakan dan mengembangkan diwilayah tapal kuda.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Peradin Jember Advokat H. A. Chairul Farid, SE, SH, MH (Farid) yang menilai Selama ini ada kesan bahwa hanya kaum berduit saja yang bisa mendapat pendampingan hukum, Orang kecil banyak yang tidak paham bahwa mereka juga berhak mendapat pendampingan saat berhadapan dengan hukum.

Bedanya kalau orang mampu bisa menyewa jasa pengacara dengan uang sendiri, sedangkan masyarakat kecil bisa mengajukan bantuan hukum melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).

Posbakum memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, artinya tidak memungut bayaran dari klien yang berasal dari masyarakat kurang mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Kepala Desa.

Untuk pendampingan masyarakat miskin Posbakum sudah diperintah negara mendapat pembiayaan dari pemerintah, baik itu APBN maupun APBD.

Advokat H. A. Chairul Farid, SE, SH, MH Ketua Posbakumadin Jember dibantu oleh Advokat Moch. Efendi, SH sebagai Sekretaris dan Advokat Zaibi Susanto, SH, MH sebagai bendahara yakin dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Ketua Umum Advokat Ropaun Rambe dan Ketua Korwil Jatim Advokat Sumardi, SH, MH.

” Sebagai advokat kami juga merasa terpanggil untuk ikut melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang mempunyak hak yang sama di mata Hukum ” Tegas Farid saat menghubungi beritalima (19/10). (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *