Posbakumadin Surabaya MoU dengan Unitomo Untuk Program Study M.Adv

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Surabaya Menggelar Memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Dr. Soetomo Surabaya (15/12) di kampus Unitomo Surabaya.

” Alhamdulillah hari ini kami telah mngadakan MoU degan Unitomo Surabaya untuk mengawali program Study Master Advokat dan pertama kalinya di Unitomo Surabaya” Kata Advokat Billy Daniel,SH.MH Ketua POSBAKUMADIN Kota Surabaya.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi Organisasi Advokat Perkumplan Advokat Indonesia (Peradin) yang telah berhasil memperjuangkan program Study Master Advokat.

Penandatanganan MoU yang ditandatangani oleh Rektor Unitomo Dr Bachrul Amiq SH MH dan advokat Billy Daniel,SH.MH Ketua POSBAKUMADIN Kota Surabaya disaksikan oleh ketua Umum Peradin dan Posakumadin Advokat Ropaun Rambe dan Ketua Umum PAWIN (Persatuan Advokat Wanita Indonesia) serta Advokat Sumadi, SH, MH Korwil Jatim dan Ketua Geradin Jatim bersama jajaran penguus Peradin se Jatim.

Advokat Ropaun Rambe Ketua Umum Peradin dan Posbakumadin mengatakan , bahwa Program Studi Hukum Master Advokad (M.Adv) adalah sesuai amanat RAPIMNAS, RAKERNAS dan HUT Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 2016 di Palembang, yamg selaras dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokad, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

” Tujuan MoU dengan UNITOMO sebagai penyelenggara Dan POSBAKUMADIN SURABAYA sebagai Tempat Praktek Hukum dan Magang bagi Setiap Mahasiswa Program Studi Profesi Advokat, Untuk yang utama dan pertama kali diselenggarakan dengan pelaksanaannya di Indonesian” Tambah Avokat Ropaun Rambe

Tujuan Program Studi Hukum Master Advokat (M.Adv) ini untuk mendidik advokat dan calon advokat, agar mampu memimpin diri sendiri yang utama dan pertama, serta dapat memimpin orang lain dalam tugas dan fungsi Profesi Advokad.

(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *