BANDUNG, beritalima.com | Tati Hartati bukanlah seorang selebriti, tidak banyak yang tahu siapa perempuan kelahiran 6 Desember 1963 itu .
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.12/SK-691/1986 tanggal 25 Juli 1986, setelah tiga tahun mengajar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun ada catatan menarik dari sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdi selama 32 tahun demi mencerdaskan kehidupan bangsa itu.
Berbagai persoalan mencuat mulai dari morat-maritnya perekonomian akibat terjebak dalam pusaran utang piutang, penyakit diabetes yang menggerogoti hingga akhirnya meninggal dunia pada 1 September 2020.
Di balik cerita tentang pengabdian serta kehidupan Sang Pendidik, benarkah ada hak-haknya yang hilang dan tengah diperjuangkan ahli waris ?! Tim beritalima akan menelusuri kabar tak sedap tersebut. (Pathuroni Alprian)