PPUU DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Prolegnas Prioritas 2022

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait inventarisasi materi Prolegnas prioritas 2022 dan evaluasi Prolegnas 2020-2024 secara fisik dan virtual di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta akhir pekan ini.

 

Terkait evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, Badikenita mengatakan, dalam periode itu ada 246 RUU yang berasal dari usulan presiden, DPR dan DPD RI. Dari 246 RUU yang berasal dari usul Presiden, DPR, dan DPD.

Dari jumlah itu, 56 RUU merupakan usul dari DPD. Dari 56 itu, 24 RUU usulan murni DPD, 23 DPD bersama DPR, 1 RUU usulan DPD bersama Pemerintah; serta 8 RUU yang diusulkan DPD, DPR dan Pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada satupun usul RUU dari DPD yang telah ditetapkan menjadi UU,” kata Badikenita.

 

Untuk Prolegnas Prioritas 2021, lanjut Badikenita, DPD RI mengajukan 5 RUU yang sudah siap Naskah Akademik. Kelima usul RUU itu adalah RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU No: 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Daerah, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

 

“Berdasarkan hasil rapat Tripartit Baleg DPR RI, PPUU dan Menteri Hukumham, diputuskan untuk Prolegnas Prioritas 2021 usul DPD hanya RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang diakomodir. Selain itu dalam Prolegnas Prioritas 2021, DPD juga mendapat RUU carry over dari Prolegnas 2020 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” jelas dia.

 

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan jika putusan MK No 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2017 sudah memberi penguatan dan hal yang jelas mengenai ruang lingkup mengenai kewenangan DPD RI. Sayangnya, tak diikuti baik UU MD3 atau UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“MK sudah menegaskan kewenangan DPD RI dalam membahas RUU itu sama dengan DPR RI dan presiden, yang tidak dimiliki oleh DPD RI hanya tahap persetujuan. Bahkan dikatakan sebelum paripurna, DPD RI bisa mengajukan kesimpulan sebelum membuat persetujuan RUU tersebut.”

Senator senior dari Kalimantan Tengah, Dr Agustin Teras Narang mengatakan, diperlukan penataan keberadaan DPD RI dari sisi kewenangan agar dapat lebih berperan kepada masyarakat.

Menurut kepala daerah pertama pilihan rakyat itu, kewenangan DPD RI saat ini tak sebanding dengan besarnya ekspektasi daerah terhadap DPD RI, salah satunya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Karena banyak RUU yang sudah menunggu, dan diselesaikan periode lalu yang sampai sekarang belum ada respon sesuai yang kita harapkan.”

Senator dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung menilai, diperlukan upaya untuk meluruskan putusan-putusan MK yang memunggungi demokrasi. Ia berharap ada upaya-upaya agar DPD RI dapat kewenangan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil daerah, terutama dalam mengakomodir aspirasi daerah melalui UU yang mendukung akselerasi pembangunan.

“Banyaknya UU yang kandas tanpa dibahas menunjukkan bikameral itu tidak jalan. Kita tidak perlu mengupayakan strong bikameral, tapi cukup bikameral yang efektif,” demikian Tamsil Linrung. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait